Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. VICKY EXPRESSINDO PT. SELARAS KAUSA BUSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. VICKY EXPRESSINDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SIHOMBING, S.H. dkkPT. VICKY EXPRESSINDO
Termohon
NoNama
1PT. SELARAS KAUSA BUSANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. SELARAS KAUSA BUSANA, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bekasi, beralamat di Jl. Caringin RT. 01/RW.05, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi 17117;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT. SELARAS KAUSA BUSANA untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
  4.  Menunjuk dan mengangkat:
    ALBERTO SIREGAR, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU-290.AH. 04-03-2018, Tanggal 10 September 2018, beralamat Kantor di AHS Law Office, Ruko Plaza Roxy, Blok S-1 No. 17, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi;
    SEXIO YUNI NOOR SIDQI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-185 AH. 04.03-2018, Tanggal 23 April 2018, beralamat di Kantor Hukum SIDQI & SIDQI Advocates, Apartemen Menteng Square Tower A, Lt. 3, Unit QQ-08, Jl. Matraman Raya No. 30 E, Jakarta Pusat 10430;
    PEBER E.W. SILALAHI, S.H., Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU. AH. 04.03-148, Tanggal 21 Desember 2015, beralamat di Patra Office Tower 17 th Floor, Suite 1702, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 32-34, Jakarta Selatan;
    Ketiganya saat ini tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU, serta tidak mempunyai benturan kepentingan baik dengan Debitor maupun dengan Kreditor, sehingga menurut Undang-Undang dapat bertindak Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU.
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak