Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
597/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Jeny Tan Hendry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 597/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeny
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tan Hendry
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Maybank Indonesia TBK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Lisan antara  Penggugat dan Tergugat mengenai pembagian harta yakni :
    1. Kendaraan, usaha percetakan dan rumah yang saat ini ditempati oleh Tergugat menjadi milik Tergugat;
    2. Satu unit apartemen yang terletak di Apartemen Green Bay Pluit Tower A, Lt 20 Unit AF, Kota Jakarta Utara diberikan kepada Penggugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak