Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst BILL NANGOI YAYASAN DAIRUL AITAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BILL NANGOI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs Herry Marangkey, SH. dkk.BILL NANGOI
Tergugat
NoNama
1YAYASAN DAIRUL AITAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai, menghuni / menempati dan tidak mau mengosongkan rumah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong atas rumah milik Penggugat yang terletak jalan Petojo Selatan IV semula No.2 sekarang No. 4 A RT 012 RW 05 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila Tergugat melalaikan Putusan Perkara ini, yang diperhitungkan sejak Putusan Perkara ini diucapkan sampai Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk terhadap Putusan ini;
  7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak