Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Persekutuan Perdata Budidjaja PT Sumber Daya Energi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Persekutuan Perdata Budidjaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tagor SitanggangPersekutuan Perdata Budidjaja
Tergugat
NoNama
1PT Sumber Daya Energi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial sejumlah Rp 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta Rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas kewajiban Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan terhadapĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak