Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst 1.RIMA DIYANTI, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
FAKTA HIDAYATULLOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-28/M.1.10/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
2HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKTA HIDAYATULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya