Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst | 1.RIMA DIYANTI, SH 2.HADZIQOTUL A, SH |
FAKTA HIDAYATULLOH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-28/M.1.10/Eoh.2/01/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : -------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -------- Bahwa ia terdakwa FAKTA HIDAYATULLOH, pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SICEPAT EXPRES INDONESIA cabang Jakarta Pusat Menteng, Jl.Raden Saleh Raya, No.14 Rt.02 Rw.02 Kel.Kenari Kec.Senen Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |