Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Asuransi Asei Indonesia 1.PT. Marubeni Itochu Steel Indonesia
2.PT. Shanty Wiraperkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Asei Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Marubeni Itochu Steel Indonesia
2PT. Shanty Wiraperkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Aon Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat II berada dalam kondisi keuangan yang tidak sehat
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan yang dilakukan menyebabkan kerugian pada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan bersama-sama melakukan pembayaran kerugian materil berupa Penggantian klaim ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.766.407.031,10 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh ribu tiga puluh satu rupiah sepuluh sen) secara langsung, sekaligus, dan tunai;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak