Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
357/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Asuransi Asei Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Marubeni Itochu Steel Indonesia | 2 | PT. Shanty Wiraperkasa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat II berada dalam kondisi keuangan yang tidak sehat
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan yang dilakukan menyebabkan kerugian pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan bersama-sama melakukan pembayaran kerugian materil berupa Penggantian klaim ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.766.407.031,10 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh ribu tiga puluh satu rupiah sepuluh sen) secara langsung, sekaligus, dan tunai;
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |