Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. SEMOGA SUKSES LOGISTIK PT. AZET SURYA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 135/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SEMOGA SUKSES LOGISTIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Brawijaya Pratama Putra, S.H.,C.R.APT. SEMOGA SUKSES LOGISTIK
Termohon
NoNama
1PT. AZET SURYA LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON;
  2. Menyatakan TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
  4. Mengangkat dan menunjuk saudara:
    ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-331 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, berkantor di World Capital Tower, 11th Floor – Unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan Jakarta Selatan;
    ARI PRATAMA NAWAZAR, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-329 AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019, berkantor di World Capital Tower, 11th Floor – Unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan Jakarta Selatan
    dan untuk kepentingan Permohonan a quo memilih domisili hukum pada alamat kantor yang beralamat BRAUNS Law Firm., World Capital Tower, 11th Floor – unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan – Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia, untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON dalam hal TERMOHON dinyatakan PKPU (Sementara/Tetap) dan/atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit.
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON, TERMOHON dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan.
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
  7. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak