Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst OKTAVIANUS SETIAWAN, SH, C.MED, CMLC 1.EKO PRIJONO
2.NANANG HADIWIJAYA
3.HAROLD RUMOPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OKTAVIANUS SETIAWAN, SH, C.MED, CMLC
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO PRIJONO
2NANANG HADIWIJAYA
3HAROLD RUMOPA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Pelanggaran atas Merek terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah merek berikut logo yang melekat didalamnya, dengan penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan Nomor Pendaftaran : IDM000824476, atas nama Pemilik : OKTAVIANUS SETIAWAN selaku Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pendirian Perkumpulan Klub Rottweiler Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris ADI DAYA PARDEDE, SH jo SK Kemenkumham tentang pendirian Perkumpulan an : (Klub Rottweiler Indonesia).
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III mengadakan (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022), dengan tetap mengundang Tergugat I, meskipun telah ditegur dan diperingatkan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran merek, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena logo yang digunakan dan/atau penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA dan/atau kata-kata menyerupai/ada unsur kemiripan dengan penamaan K.Rottweiler Indonesia oleh Tergugat I dalam acara (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022), dilakukan tanpa seijin Penggugat sebagai Pemilik merek terdaftar, dan oleh karenannya mohon penyelenggaraan (Rakernas PERKIN ke – XV di Bali tertanggal 15 – 16 Januari 2022) dinyatakan cacat hukum dan melanggar hak atas kekayaan intelktual berupa merek dan karenanya adalah patut dinyatakan batal demi hukum.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan semua perbuatan dan menarik berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan penggunaan merek dan/atau penamaan KLUB ROTTWEILER INDONESIA.
  8. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta) rupiah secara tunai seketika kepada Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar) rupiah kepada Penggugat, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat terlambat/lalai menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad).
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
    Subsider :
    Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak