Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan nama pemohon dari “Lie, Julius Hermanus Chendawan” menjadi “Julius Hermanus Chendawan”, dan menetapkan nama kedua anak Pemohon juga menggunakan nama marga Chendawan, menjadi “Vania Josica Chendawan” dan “Juan Andrew Chendawan”.
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan pada Akta Perkawainan Pemohon, Akta Kelahiran kedua anak Pemohon, serta pada Buku Registrasi Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|