Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT MARSHA KARIMA UTAMA 1.HASAN BASRI
2.AGUS SUBAGJA
3.ABDU ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 173/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MARSHA KARIMA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHPT MARSHA KARIMA UTAMA
Tergugat
NoNama
1HASAN BASRI
2AGUS SUBAGJA
3ABDU ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat pada Tergugat I  dengan Surat Keputusan Direksi No: 03M/KD-MKU/INT/VIII/2023 pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sah ;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat pada Tergugat II dengan Surat Keputusan Direksi No : 02M/KD-MKU/INT/VIII/2023 pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sah ;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat pada Tergugat III dengan Surat Keputusan Direksi No : 01M/KD-MKU/INT/VIII/2023 pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sah ;

 

  1. Menyatakan “PUTUS“ hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023 ;

 

  1. Menyatakan  Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat Karena Pelanggaran meninggalkan pekerjaan tanpa izin atau mangkir menyebakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja akibat adanya keadaan atau kejadian tertentu sebagaimana Peraturan Perusahaan  PT. Marsha Karima Utama Pasal 13 jo Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagajerjaan jo Pasal 52 ayat (2) PP Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) ;

 

  1. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Perusahaan             PT. Marsha Karima Utama Jo. Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 52 ayat (2) PP Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;

 

  1. Mengijinkan Penggugat untuk membayar Kompensasi PHK kepada Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  1.  
  •  
  •  

Jumlah (Rp)

  1.  

Hasan Basri (Tergugat I)

1,5 x upah kerja ditambah dengan hak cuti tahunan

Rp. 7.352.697,-

  1.  

Agus Subagja (Tergugat II)

1,5 x upah kerja ditambah dengan hak cuti tahunan

Rp. 7.352.697,-

  1.  

Abdru Rohman (Tergugat III)

1,5 x upah kerja ditambah dengan hak cuti tahunan

Rp. 7.352.697,-

Jumlah Keseluruhan

Rp. 22.058.091

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak