Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya atas Merek "MAJE" untuk membedakan barang yang ditawarkan Penggugat dengan pihak lain;
- Menyatakan merek "MAJE" dan variasinya milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan merek-merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000158267 di kelas 25, merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000388886 di kelas 35, merek "MAJESTUDIO" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000565066 di kelas 25, dan merek "MAJEWITHLOVE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000487104 di kelas 25 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "MAJE" milik Penggugat yang merupakan merek terkenal;
- Menyatakan merek-merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000158267 di kelas 25, merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000388886 di kelas 35, merek "MAJESTUDIO" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000565066 di kelas 25, dan merek "MAJEWITHLOVE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000487104 di kelas 25 t didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan atau setidaknya menyatakan batal merek-merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000158267 di kelas 25, merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000388886 di kelas 35, merek "MAJESTUDIO" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000565066 di kelas 25, dan merek "MAJEWITHLOVE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000487104 di kelas 25;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan mencoret merek-merek "MAJE" milik Tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000158267 di kelas 25, merek "MAJE" yang terdaftar dengan No. IDM000388886 di kelas 35, merek "MAJESTUDIO" yang terdaftar dengan No. IDM000565066 di kelas 25, dan merek "MAJEWITHLOVE" yang terdaftar dengan No. IDM000487104 di kelas 25 dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |