Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. NURTRANS MANDIRI ..... Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. NURTRANS MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A.R. HENRY, SH.PT. NURTRANS MANDIRI
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit dari Pemohon PT.NURTRANSMANDIRI untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon PT.NURTRANS MANDIRI berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat
hukumnya;
3. Menunjuk BALAI HARTA PENINGGALAN dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, untuk membereskan boedel kepailitan Pemohon.
4. Menunjuk salah seorang Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjadi Hakim
Pengawas atas kepailitan PT.NURTRANS MANDIRI tersebut;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari permohonan pailit ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak