Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Analely PT.MUARA MULTIMEDIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 231/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Analely
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELVINA YANTI SIRAITAnalely
Tergugat
NoNama
1PT.MUARA MULTIMEDIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.

2.   Menghukum Tergugat untuk segera membayar pesangon dan hak-hak lainnya dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

   

    Kompensasi PHK

    

     Perhitungan

         

      Jumlah

 

Pesangon

 

5 X 6.700.000

 

Rp  33. 500.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X 6.700.000

Rp  13. 400.000,-

Uang Penggantian Hak (cuti yang belum diambil)

 

 

Rp    3. 216.000,-

 

                           

Rp  50. 116.000,-

Uang Pengganti Hak

15% X 50. 116.000,-

Rp    7. 517.400,-

 

Total Keseluruhan

 

 

Rp  57. 633.400,-

 

Total Jumlah Rp 57. 633.400,- (lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat ratus rupiah).

3.    Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.

4.    Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik Kasasi dan Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini ( uit voer baar bij vooraad).

5.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatan setiap hari sejak Putusan ini diucapkan sampai berkekuatan hukum tetap.

6.    Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi Putusan ini.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a guo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Agua et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak