Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perk : PDS- 01/M.1.14/Ft.1/02/2021
- TERDAKWA
Nama Lengkap : PRAYUDHA ZARKASIH
Tempat lahir : Cilacap
Umur/Tgl. lahir : 33 Tahun / 07 September 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Komplek Pesanggrahan Permai F/7 RT 001 RW 007 Kelurahan Petukangan Selatan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Account Officer PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Tahun 2016
Pendidikan : S.1
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan tanggal 22 Oktober 2020 s/d Tanggal 10 November 2020
|
-
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
Rutan tanggal 11 November 2020 s/d Tanggal 20 Desember 2020
|
-
|
Diperpanjang oleh Hakim
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
|
:
|
Rutan tanggal 21 Desember 2020 s/d tanggal 19 Januari 2021
|
-
|
Diperpanjang oleh Hakim
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
|
:
|
Rutan tanggal 20 Januari 2021 s/d tanggal 18 Februari 2021
|
-
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan tanggal 18 Februari 2021 s/d tanggal 09 Maret 2021;
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
|
:
|
Rutan tanggal 10 Maret 2021 s/d tanggal 08 April 2021;
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa PRAYUDHA ZARKASIHAccount Officer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gatot Subroto yang selanjutnya disebut PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu bersama-sama dengan saksi YUDHI SULISTIYONO, ST (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan saksi DICKY RACHMAT (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu yang beralamat di pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum Surat PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Nose: S.152-DIR/SDM/05/2009melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 9.467.902.000,- (Sembilan milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan Oleh PT. Lumintuna Marine Service (PT. LMS) pada PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Tahun 2017-2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : SR – 454 / PW09 / 5.2 / 2020 tanggal 21 Oktober 2020, yang -
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki salah satu produk kredit/pinjaman yang bernama BRIGUNA. Kredit Briguna adalah Kredit yang diberikan kepada calon debitur dengan sumber pembayaran (repayment) yang berasal dari sumber penghasil tetap atau fixed income (gaji atau uang pensiun)
- Bahwa tanggal 09 Mei pada tahun 2017 terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT LMS dan PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Nomor 001/LMS-DIR/PKS/V-2017 yang ditandatangani oleh Saksi Dicky Rachmat selaku Direktur PT LMS Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Briguna Golongan Berpenghasilan Tetap. Dimana kredit tersebut diberikan kepada calon debitur berpenghasilan tetap baik yang masih aktif bekerja dan diangkat sebagai pegawai tetap yang akan memasuki usia pensiun dan akan menerima uang pensiun secara rutin pada PT LMS.
- Bahwa setelah ditandatanganinya PKS tersebut, Saksi Yudhi Sulistiyono, ST selaku kenalan Saksi Dicky Rachmat mengajukan kredit BRIGUNA Karyawan atas nama Saksi Yudhi Sulistiyono, ST, Saksi Alma Rieza, dan Saksi Rahmat Tri Jaya kepada BRI KCP BPJS TK.
- Bahwa untuk pemenuhan syarat pengajuan kredit BRIGUNA maka Slip gaji, Surat keterangan pegawai tetap, Surat Rekomendasi dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Dicky Rachmat selaku Direktur PT LMS sehingga saksi Yudhi Sulistiyono, ST, Saksi Alma Rieza, dan Saksi Rahmat Tri Jaya yang bukan Karyawan PT. LMS seolah-olah menjadi Karyawan PT LMS. Kemudian setelah pinjaman kredit tersebut cair oleh Saksi Yudhi Sulistiyono, ST dipergunakan untuk modal usaha.
- Bahwa dana kredit Briguna tersebut yang dipergunakan untuk modal usaha oleh saksi Yudhi Sulistiyono, ST adalah sebagai berikut:
- Pinjaman atas nama Yudhí Sulistiyono sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Pinjaman atas nana Alnia Rieza sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pinjaman atas nama Rahmat Tri Jaya sebesar Rp. 250.000.000 (dua Ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa jumlah dana kredit BRIGUNA yang menjadi modal usaha Sdr Yudi Sulistiyono, ST adalah sebesar Rp. 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa disaat yang bersamaan, Saksi Dicky Rachmat sedang mencari modal usaha Kapal Isap Produksi IKE yang bertempat di daerah sekitar Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kemudian Terdakwa datang ke kantor PT LMS dan rnenawarkan kepada Saksi Dicky Rachmat modal untuk usaha dengan mengatakan kepada terdakwa untuk memanfaatkan PKS PT. LMS dengan PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu. Kemudian Saksi Dicky Rachmat menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Dicky Racmat mengajukan karyawan-karyawan PT LMS untuk Kredit BRIGUNA karyawan. Setelah pengajuan kredit Briguna karyawan tersebut cair dana kredit tersebut digunakan untuk keperluan Modal usaha PT LMS atas arahan terdakwa;
- Bahwa pengajuan kredit tersebut yang digunakan dananya untuk modal usaha PT LMS berlangsung pada tahun 2017 dan 2018.
- Bahwa pada tahun 2017 terdapat 15 Karyawan PT LMS yang namanya diajukan Pinjaman Kredit Briguna pada PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu dengan total pinjaman karyawan PT LMS kepada Bank BRI tersebut adalah sebesar Rp. 6.200.000.000 (Enam milyar dua ratus juta rupiah) dengan rincian plafond Pinjaman sebagai berikut:
- Yudhi Sulistiyono selaku Marine Koordinator sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Alnia Rieza selaku staff administrasi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Januar Rivani selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Veni Anggraeni selaku Manager Operasional kantor cabang Pangkal Pinang sebesar Rp 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Feri Kusumaatmaja selaku Kepala Kantor Cabang Pangkal Pinang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Anang Sujatmiko selaku Manager Operasional sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Yusuf Winarto selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Farah Diba selaku Manager PR sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- R. Doni Rachmat selaku Management Reprensative sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- R. Dudy Rachmat selaku Legal PT LMS sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Heri Wistini selaku Koordinator Logistik Pangkal Pinang sebesar Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
- Sumarna selaku Manager Marketing sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Suratmini selaku General Manager sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Dandi Budi Purnama selaku OB & Mesengger sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Rida Gadesha selaku Manager Umum sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Bahwa pada tahun 2018 terdapat 13 Karyawan PT LMS yang namanya diajukan Pinjaman Kredit Briguna pada PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu dengan total pinjaman karyawan tersebut adalah sebesar Rp. 3.350.000.000 (Tiga Milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian plafond pinjaman sebagai berikut :
- Endra Wahyudi selaku Project Development Sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Rachmat Tri Jaya selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Feri Fahlevi selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Geanda Adhytia Elvanjiadi selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Edy Anwar Sanusi selaku Technical sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Dedy Candera selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Kemas Dimas Erlangga Putra selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Karmin Sentosa selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Abdullah selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- M Fikri Hidayat selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Aang Suryadi Cecep selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Muhammad Ridwansyah selaku Tim Penyelam sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Elvin Alvioni selaku Manager IT sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa secara keseluruhan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 pinjaman atas nama Karyawan PT LMS yang diajukan oleh saksi Dicky Rachmat sebesar Rp. 9.550.000.000 (Sembilan Milyar lima ratus lima puluh juta rupiah). Untuk pinjaman tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
PRIMAIR:
Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Bahwa selain itu dari hasil Spesial Audit tersebut juga ditemukan Debitur-debitur tersebut menggunakan alamat diluar Jakarta;
Bahwa perbuatan Terdakwa PRAYUDHA ZARKASIH bersama-sama dengan saksi YUDHI SULISTIYONO, ST (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi DICKY RACHMAT (dilakukan penuntutan terpisah) adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 9.467.902.000,00 (sembilan milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan Oleh PT. LMS pada PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Tahun 2017 / 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : SR – 454 / PW09 / 5.2 / 2020 tanggal 21 Oktober 2020.
- Bahwa Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan DIREKSI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Nose: S.19-Dir/ADK/04/2010 tentang BRIGUNA dalam bab V Analisis dan Putusan Kredit Huruf C Sistem dan Prosedur BRIGUNA angka 2 huruf a Menyatakan : Setelah seluruh persyaratan permohonan Briguna dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa PRAYUDHA ZARKASIH bersama-sama dengan saksi YUDHI SULISTIYONO, ST (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi DICKY RACHMAT (dilakukan penuntutan terpisah) adalah perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 9.467.902.000,00 (sembilan milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan Oleh PT. LMS pada PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Tahun 2017 / 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : SR – 454 / PW09 / 5.2 / 2020 tanggal 21 Oktober 2020.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH P. |