Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst LUWIJANI GUNAWIDJAJA IJOH ROCHAETY GUNAWIDJAJA Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUWIJANI GUNAWIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Hestyara, S.H., M.H.LUWIJANI GUNAWIDJAJA
Tergugat
NoNama
1IJOH ROCHAETY GUNAWIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Pembatalan Permohonan Pendaftaran Merek "Ayam Goreng Indrawati" atas nama TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Niaga Kabupaten Bandung Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak