Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Termohon Pailit terhadap PT SARANANIAGA SEJAHTERA (in casu : Termohon Pailit) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT SARANANIAGA SEJAHTERA (in casu : Termohon Pailit) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit dari PT SARANANIAGA SEJAHTERA (in casu : Termohon Pailit);
- Menunjuk dan mengangkat Sdri. Aida Mardatillah., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-218.AH.04.05-2023 tertanggal 19 Desember 2023, beralamat kantor di Aida Mardatillah & Partners, Prioffice Lantai 5 Unit A.6, Gedung Jaya, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10340. Sebagai Kurator dalam proses kepailitan PT SARANANIAGA SEJAHTERA (in casu : Termohon Pailit).
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PT SARANANIAGA SEJAHTERA (in casu : Termohon Pailit).
|