Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Jkt.Pst | TERBIT PTE LTD | 1.PT. LOTTE SHOPPING INDONESIA 2.PT. LOTTE MART INDONESIA |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memutus perkara sengketa Pelanggaran Hak Cipta antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT; 3. Menyatakan dan memutuskan bahwa PENGGUGAT adalah Pencipta dan Pemilik/Pemegang Hak Cipta atas TBXONE yang memuat materi program atau sistem aplikasi Platform Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) di Indonesia 4. Menyatakan dan memutuskan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Hak Cipta PENGGUGAT atas Program TBXONE yang memuat materi sistem aplikasi atau Platform Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) milik PENGGUGAT; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar PENGGUGAT: DALAM PROIVISI Menyatakan dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan sesegera mungkin reproduksi, tampilan, siaran, transmisi, penawaran untuk penjualan, iklan, promosi, distribusi, atau penggunaan atau eksploitasi dalam bentuk apa pun atas penggunaan hak cipta PENGGUGAT yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |