Petitum |
- Menerima dan membenarkan dalil Pembantah serta mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 051/2015/ Eks., Jo. Perkara No.112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst., Jo. No. 374/PDT/2010/PT.DKI.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 39 / Cempakah Putih / 2001 Tertanggal 29 Mei 2001 yang diterbitkan oleh ILYAS ZAINI, SH - Notaris / PPAT di Jakarta adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli No.37/2005 tertanggal 24 Januari 2005 yang ditandatangani oleh DHARMANTO KUSMAJADI selaku penjual dan EDY DERAHIM selaku pembeli atas objek sengketa dihadapan DARBI, SH – Notaris / PPAT di Jakarta adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya yang terletak di Jalan Rawa Selatan II No. 3 RT.010/RW.07, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Hak Milik No.25/Kampung Rawa seluas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama EDY DERAHIM.
- Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II melakukan perbauatan melawan hukum yang merugikan Pembantah.
- Menghukum Terbantah I uhntuk mengembalikan atau menyerahkan SHM No.25/Kampung Rawa tercatat atas nama EDY DERAHIM kepada Pemabantah.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai menyerahkan asli SHM No.25/Kampung Rawa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang teta
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|