Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat yaitu berupa:
- Kekurangan Upah bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 sesuai dengan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3935/2022, tanggal 9 Juni 2022 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pemenuhan Hak atas Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 dan 2022, Periode: Juni 2021 sampai dengan Februari 2022 atas nama SATRIA ANDRIONO Pekerja/Buruh PT. KEMANG ICON, sebesar Rp. 21.404.167,- (dua puluh satu juta empat ratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Uang ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan sebagai berikut: Februari 2022 s/d Mei 2022: Rp. 5.500.000,- X 4 bulan = Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dan;
- Uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja 8 bulan (Mei 2021 s/d Januari 2022): 8/12 X Rp. 5.500.000,- = Rp. 3.666.667,- (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |