Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst SATRIA ANDRIONO PT. KEMANG ICON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATRIA ANDRIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KEMANG ICON
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat yaitu berupa:
    1. Kekurangan Upah bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 sesuai dengan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3935/2022, tanggal 9 Juni 2022 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pemenuhan Hak atas Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 dan 2022, Periode: Juni 2021 sampai dengan Februari 2022 atas nama SATRIA ANDRIONO Pekerja/Buruh PT. KEMANG ICON, sebesar Rp. 21.404.167,- (dua puluh satu juta empat ratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
    2. Uang ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan sebagai berikut: Februari 2022 s/d Mei 2022: Rp. 5.500.000,- X 4 bulan = Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dan;
    3. Uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja 8 bulan (Mei 2021 s/d Januari 2022): 8/12 X Rp. 5.500.000,- = Rp. 3.666.667,- (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya