Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH MUHAMMAD RAFLI RUSTIAWAN als RAFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 731/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/746/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI RUSTIAWAN als RAFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –356/M.1.10/10/2024

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Muhammad Rafli Rustiawan Als Rafli

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

25 tahun / 10 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Petamburan I No.21 Rt.002/002 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 07 September 2024 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 08 September 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/ tanggal 06 Nopember 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d tanggal 09 Nopember 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa Muhammad Rafli Rustiawan Als Rafli, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di daerah Berland Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr.Halvio (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan imbalan uang maka terdakwa bersedia, lalu sekitar jam 19.00 wib, sdr.Halvio menghubungi terdakwa untuk pergi kedaerah Berland Matraman Jakarta Timur dengan menyebutkan ciri-ciri orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu. Kepada terdakwa maka terdakwa segera berangkat kedaerah Berland Matraman dan setelah bertemu dengan orang suruhan sdr.Halvio tersebut, lalu terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 100 (seratus) gram kedalam tas yang dibawa terdakwa selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Petamburan I No.21 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Didalam rumah lalu terdakwa menghubungi sdr.Halvio untuk memberitahu kalau sudah menerima narkotika jenis sabu kemudian sdr.Halvio menyuruh terdakwa untuk menyicipi narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi. Lalu pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sdr.Halvio menghubungi terdakwa untuk membagi 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu menjadi 2 paket masing-masing berat 20 (dua puluh) gram yang diantar kepada 2 orang pembeli dengan system temple di gang samping Briskop Coffe Petamburan Jakarta Pusat dan kedaerah Kramat Jati Jakarta Timur sementara sisa narkotika jenis sabu seberat 60,70 (enam puluh koma tujuh puluh) gram disimpan didalam tas yang lalu digantung terdakwa di dinding rumah namun pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekirajam 19.30 wib tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,70 (enam puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah HP merk Samsung selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keuntungan dapat mengkonsumsi secara gratis;
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
        • Bahwa barang bukti yang disita sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,70 (enam puluh koma tujuh puluh) gram yang lalu disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 55,70 (lima puluh lima koma tujuh puluh) gram. Selanjutnya sisa barang bukti sengan berat bruto 5 (lima) gram disisihkan untuk lab, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3421/NNF/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6211 (empat koma enam dua satu satu) gram diberi nomor barang bukti 3581/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3581/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Muhammad Rafli Rustiawan Als Rafli pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekirajam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Petamburan I No.21 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 100 gram dari orang suruhan sdr.Halvio (DPO) yang lalu didalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Petamburan I No.21 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Didalam rumah lalu terdakwa menghubungi sdr.Halvio untuk memberitahu kalau sudah menerima narkotika jenis sabu kemudian sdr.Halvio menyuruh terdakwa untuk menyicipi narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi. Lalu pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sdr.Halvio menghubungi terdakwa untuk membagi 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) paket masing-masing berat 20 (dua puluh) gram yang diantar kepada 2 (dua) orang pembeli dengan system temple di gang samping Briskop Coffe Petamburan Jakarta Pusat dan kedaerah Kramat Jati Jakarta Timur sementara sisa narkotika jenis sabu seberat 60,70 (enam puluh koma tujuh puluh) gram disimpan didalam tas yang lalu digantung terdakwa di dinding rumah namun pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 19.30 wib tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,70 (enam puluh koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah HP merk Samsung selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
        • Bahwa barang bukti yang disita sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,70 (enam puluh koma tujuh puluh) gram yang lalu disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 55,70 (lima puluh lima koma tujuh puluh) gram. Selanjutnya sisa barang bukti sengan berat bruto 5 (lima) gram disisihkan untuk lab, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3421/NNF/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6211 (empat koma enam dua satu satu) gram diberi nomor barang bukti 3581/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3581/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 entang Narkotika.--------------

 

Jakarta, 21 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya