Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
624/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 27 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LITA SRI ISWARINI H.A |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Togi Baliman Aritonang, SH | LITA SRI ISWARINI H.A |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV | 2 | PT. DUAL OIL FIELD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Bahwa pokok perkara dalam gugatan ini adalah tentang asset pribadi Penggugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi), yang dijadikan jaminan oleh Tergugat II untuk mendapatkan fasilitas kredit pada Bank Bukopin, uang pinjaman mana dipakai seluruhnya untuk kepentingan Tergugat II.
- Bahwa Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar atas nama LITA SRI ISWARINI H.A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY (Penggugat) (selanjutnya disebut “Sertipikat a quo”);
- Bahwa asset Penggugat tersebut di atas telah di pinjam oleh Tergugat II untuk dijadikan jaminan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Bukopin.
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |