Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pelunasan pembayaran atas pekerjaan Kitchen set (alat dapur) yang terdiri dari: Modal Kitchen & back splash kitchen, serta Tambahan Kitchen (sink upgrade + rak sudut) kepada Penggugat sebesar Rp.6.726.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Denda keterlambatan pembayaran, sebesar Rp.403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah) per/ tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), secara utuh sekaligus dan seketika saat putusan aquo dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan semenjak tagihan terakhir sampai putusan pengadilan kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|