Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst Emir Salim Chris Masduki als Christoper Tarigan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emir Salim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Meby Rasenopa Pangaribuan, S.HEmir Salim
Tergugat
NoNama
1Chris Masduki als Christoper Tarigan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pelunasan pembayaran atas pekerjaan Kitchen set (alat dapur) yang terdiri dari: Modal Kitchen & back splash kitchen, serta Tambahan Kitchen (sink upgrade + rak sudut) kepada Penggugat sebesar Rp.6.726.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Denda keterlambatan pembayaran, sebesar Rp.403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah) per/ tahun;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), secara utuh sekaligus dan seketika saat putusan aquo dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan semenjak tagihan terakhir sampai putusan pengadilan kekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walapupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak