Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan pemohon sebagai wali dari anak – anak pemohon yang belum dewasa yaitu :
- Anak pertama yaitu MUHAMMAD REDIAN PUTRAMA, Jenis Kelamin laki – laki dilahirkan di Jakarta, 08 Februari 2000. Dengan Kutipan akta lahir No.919/U/JP/2000 Tertanggal 15 Februari 2000 dari Kantor Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi jakarta Pusat.
- Anak Kedua yaitu SYABANIAH REVITA, Jenis kelamin Perempuan dilahirkan di Jakarta, 02 September 2006. Dengan Kutipan akta lahir No.3454/P/2006 Tertanggal 11 Februari 2006 dari Kantor Kepala badan Kependudukan dan catatan Sipil dan KB Kota Bekasi.
Untuk menjual tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No.689 / Kelurahan Cempaka Putih Timur Atas Nama M.Ruli Rezali (Almarhum), seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jl.Rawasari Barat Gg.10 Kav.37 Blok C. Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Timur.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|