Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst DIANA NOVITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIANA NOVITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyudin, SHDIANA NOVITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali dari anak – anak pemohon yang belum dewasa yaitu :
  • Anak pertama yaitu MUHAMMAD REDIAN PUTRAMA, Jenis Kelamin laki – laki dilahirkan di Jakarta, 08 Februari  2000. Dengan Kutipan akta lahir No.919/U/JP/2000 Tertanggal 15 Februari 2000 dari Kantor  Kepala Suku Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi jakarta Pusat.
  • Anak Kedua yaitu SYABANIAH REVITA, Jenis kelamin Perempuan dilahirkan di Jakarta, 02 September  2006. Dengan Kutipan akta lahir No.3454/P/2006 Tertanggal 11 Februari 2006 dari Kantor  Kepala badan Kependudukan dan catatan Sipil dan KB Kota Bekasi.

Untuk menjual tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No.689 / Kelurahan Cempaka Putih Timur Atas Nama M.Ruli Rezali (Almarhum), seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jl.Rawasari Barat Gg.10 Kav.37 Blok C. Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Timur.

  1. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak