Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst SIMON PANGERAN 1.PT. BORWITA CITRA PRIMA
2.AMELIA
3.HAYATI
4.NURHIDAYATUL FITRIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON PANGERAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Khristoforus Tiwu, SHSIMON PANGERAN
Tergugat
NoNama
1PT. BORWITA CITRA PRIMA
2AMELIA
3HAYATI
4NURHIDAYATUL FITRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja cacat demi Hukum.

3.       Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat dari PT. BORWITA CITRA PRIMA telah melakukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang harus membayar seluruh kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)

4.       Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dari PT. BORWITA CITRA PRIMA senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

5.       Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang Upah Proses dalam Perkara ini senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)

6.       Menyatakan pihak PT. BORWITA CITRA PRIMA untuk mengeluarkan Parklaring kepada Penggugat.

7.       Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar Gaji kepada Penggugat dari Bulan Juni, Juli, Agustus, September dan sampai Putusan Perkara ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

8.       Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atau (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

9.       Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Banding dan Kasasi.

10.     Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

11.     Menyatakan PT. BORWITA CITRA PRIMA membayar Gaji kepada Penggugat sejak dari Bulan Juni 2024 sampai dibacanya Putusan Perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak