Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst M. Pilipus Tarigan, SH., MH. 1.Pimpinan Musyawarah Nasional PERADI “Rumah Bersama Advokat” Ke III tertanggal 29 Agustus 2020.
2.Dewan Pimpinan Nasional PERADI “Rumah Bersama Advokat” Periode 2015-2020
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Pilipus Tarigan, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prasetyo Utomo, S.H.M. Pilipus Tarigan, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Musyawarah Nasional PERADI “Rumah Bersama Advokat” Ke III tertanggal 29 Agustus 2020.
2Dewan Pimpinan Nasional PERADI “Rumah Bersama Advokat” Periode 2015-2020
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. Luhut Marihot P Pangaribuan, SH., MH.
2Panitia Pengarah “Steering Committee” Musyawarah Nasional Ke 3 Perhimpunan Advokat Indonesia
3Panitia Penyelenggara “Organizing Committe” Musyawarah Nasional Ke 3 Perhimpunan Advokat Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Musyawarah Nasional PERADI Ke III tanggal 29 Agustus 2020 adalah tidak sah;
  4. Manyatakan Penetapan Pimpinan Sidang Munas Peradi Ke III, tertanggal 29 Agustus 2020 tidak sah dan Batal Demi Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak