Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Delta Niaga Sinergi PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Delta Niaga Sinergi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.PT Delta Niaga Sinergi
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Ronald Saut Pahala, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-200 AH.04.05-2023 tanggal 08 Desember 2023 beralamat kantor di Daniel Dohar Pakpahan & Associates Komplek Cimanggis Indah Blok V No.11 RT.002 / RW.015, Kec. Cilodong, Kel. Sukamaju, Prov. Jawa Barat;
  • Pandapotan Pakpahan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-290 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat kantor di Gang Sensus II No. 09, RT.004/RW.004, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur;
  • Rendy Sutanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-95 AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021 beralamat kantor di Neo Soho Podomoro City Lt.12 Unit 1218 Jl. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470;
  • Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-25 AH.04.05-2024 tanggal 15 Februari 2024 beralamat di Jakarta Garden City Cluster North Mississippi Blok G2 No. 1, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta;

Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  2. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  3. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak