Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst DONI SEPRI ANDRA BALEKAPUTRA 1.PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA
2.PT. ARIFINDO MANDIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DONI SEPRI ANDRA BALEKAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOSES RITZ OWEN TARIGAN, S.H.DONI SEPRI ANDRA BALEKAPUTRA
Termohon
NoNama
1PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA
2PT. ARIFINDO MANDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Falatehan I/9F, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    ATIKAH KURNIADI, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-195 AH.04.03-2018 tertanggal 05 Juni 2018, yang berkantor pada Gedung Talavera Office Park, Lantai 28, Jalan T.B. Simatupang, Kav. 22-26, Jakarta 12430, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI jika dinyatakan pailit;
    PATRICIA ANGGRE IKAWATY, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-302-AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, yang berkantor pada Patrisia Suryono & Partners, Mall Taman Palem, Lantai 3, Blok D No. 9, Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, Jawa Barat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI jika dinyatakan pailit; dan
    RAIHAN DIRHAM, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-111 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021, yang berkantor Jalan Janur Kuning KK 43, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI jika dinyatakan pailit.
  5. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI untuk memanggil Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke–45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU I/PT. ARIFINDO GRHA PRATAMA dan Termohon PKPU II/PT. ARIFINDO MANDIRI;

 

atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak