Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT Arthaasia Finance Cq. PT Arthaasia Finance Cabang Jakarta Pusat 1.Tanwi
2.Siska Purnama Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance Cq. PT Arthaasia Finance Cabang Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tanwi
2Siska Purnama Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450212300073 tertanggal 27 September 2023 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak