Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.LILIE
2.YUYA MULYANINGSIH
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAN SYARIAH BERKAH BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIE
2YUYA MULYANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DALIH SAHIHUDDIN, S.H.LILIE
2DALIH SAHIHUDDIN, S.H.YUYA MULYANINGSIH
Termohon
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAN SYARIAH BERKAH BERSAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMOHON adalah Kreditor dari TERMOHON;
  3. Menyatakan TERMOHON yaitu KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAN SYARIAH (KSPPS) BERKAH BERSAMA yang berkedudukan di Bogor, terakhir diketahui beralamat di Perum Lokatmala Ruko A, Jl. Mayjen IshakDjuarsa, RT. 04/RW. 12, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  5. Mengangkat :
    IBNU IBRAHIM SYAHRUL, S.H, Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-46 tertanggal 22 Maret 2017;
    ANDI ASMORO, S.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU.AH.04.03.57 tertanggal 5 Mei 2015.
    ARDI ANDRIAN, S.H., M.H. Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU-165.AH.05.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019.
    Sebagai PENGURUS TERMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

ATAU

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak