Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst | JEFRI LEO CANDRA, S, SH. | Hasti Sriwahyuni | Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1954/M.1.10/Ft/10/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI selaku pemilik PT Sekar Wijaya berdasarkan Akta Notaris Tengku Sandra Fauzia, SH. Mkn Nomor : 08 tanggal 21 November 2016 memiliki saham pada PT Sekar Wijaya sebanyak 98 % dan selaku Ultimate Beneficial Owner dari PT Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) (anak perusahaan PT Sekar Wijaya), berdasarkan Akta Notaris Fauzan Rudy, SH. M.Kn Nomor : 12 tanggal 30 Desember 2016 Kepemilikan saham PT Sekar Wijaya di PT Prioritas Raditya Multifinance sebesar 98 %, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan MARYOSO SUMARYONO selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon Nomor : 19 tanggal 26 Februari 2014, AMAR MAARUF selaku Direktur Utrama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Prioritas Raditya Multi Finance dan tertuang dalam Akte Notaris Fauzan Rudi, nomor : 04 tanggal 30 September 2016 tentang Perubahan Direksi dan Komisaris PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) dan EDDY KURNIAWAN selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Emco Asset Management Nomor: 13 tanggal 29 Nopember 2012 (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dalam periode waktu antara Bulan Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang beralamat di Menara taspen Jl. Jend Sudirman Kav. 2 Rt. 10 Rw. 11 Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau Kantor PT. Prioritas Raditya Multifinance beralamat di Menara Imperium Lantai II Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, secara melawan hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |