Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst BRIS PARTNERS K.H PT.VITRAMA PROPERTI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat 17/pid.pra/2019/pn jkt pst
Pemohon
NoNama
1BRIS PARTNERS K.H PT.VITRAMA PROPERTI
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik.06/PHP-1/PPNS/2019, tanggal 22 Maret 2019 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala tindakan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK-01/PHP-1/PPNS/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik.06/PHP-1/PPNS/2019, tanggal 22 Maret 2019;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  6. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya