Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik.06/PHP-1/PPNS/2019, tanggal 22 Maret 2019 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ligkungan Hidup adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala tindakan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK-01/PHP-1/PPNS/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik.06/PHP-1/PPNS/2019, tanggal 22 Maret 2019;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|