Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst ALI SANTOSO BUDIONO 1.PT.BANK UOB INDONESIA
2.PT.Bank UOB Indonesia Cabang Surabaya
3.PAULUS RONALD
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SANTOSO BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS TEGUH SANTOSO, S.H M.H.CLAALI SANTOSO BUDIONO
Tergugat
NoNama
1PT.BANK UOB INDONESIA
2PT.Bank UOB Indonesia Cabang Surabaya
3PAULUS RONALD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BALAI LELANG STAR
2IDA SOFIA, S.H
3Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.       Menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi oleh hukum;

3.       Menyatakan keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur telah wanprestasi berdasarkan Surat Nomor 19/COL/5306 tanggal 12 Juni 2019 merupakan tindakan yang menyesatkan dan melanggar hak subjektif PENGGUGAT adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW;

4.       Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT I untuk melakukan pemotongan hutang dalam Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II No. 46 tanggal 29 Agustus 2014 tentang fasilitas kredit untuk keperluan pembelian property (KPR) dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 8. 807. 952. 681,- (delapan milyar delapan ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan dibayarkan dalam jangka waktu 10 Tahun tanpa Bunga, Denda serta Penalty kepada TERGUGAT I;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak