Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
483/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | ALI SANTOSO BUDIONO | 1.PT.BANK UOB INDONESIA 2.PT.Bank UOB Indonesia Cabang Surabaya 3.PAULUS RONALD |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 483/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi oleh hukum; 3. Menyatakan keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur telah wanprestasi berdasarkan Surat Nomor 19/COL/5306 tanggal 12 Juni 2019 merupakan tindakan yang menyesatkan dan melanggar hak subjektif PENGGUGAT adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW; 4. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT I untuk melakukan pemotongan hutang dalam Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II No. 46 tanggal 29 Agustus 2014 tentang fasilitas kredit untuk keperluan pembelian property (KPR) dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 8. 807. 952. 681,- (delapan milyar delapan ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan dibayarkan dalam jangka waktu 10 Tahun tanpa Bunga, Denda serta Penalty kepada TERGUGAT I; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |