Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.ARIANTO
2.BONDAN FITOYO
3.SISWOYO
4.suharyo
5.sukirno
6.suparmin efendi
PT. SINTRA SINARINDO ELEKTRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 279/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANTO
2BONDAN FITOYO
3SISWOYO
4suharyo
5sukirno
6suparmin efendi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ali YaminARIANTO
2Ali YaminBONDAN FITOYO
3Ali YaminSISWOYO
4Ali Yaminsuharyo
5Ali Yaminsukirno
6Ali Yaminsuparmin efendi
Termohon
NoNama
1PT. SINTRA SINARINDO ELEKTRIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT SINTRA SINARINDO ELEKTRIK berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo sebagai berikut:
    AGUS RIHAT P MANALU, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No AHU-218.AH.04.03-2021 tertanggal 23 Maret 2021, yang saat ini beralamat kantor di Law Office ARPM & Co. CBD Bekasi Town Square (BETOS) Boulevard Raya C-12 Jl. Cut Mutia – Jl. Chairil Anwar Kota Bekasi – Jawa Barat;
    MASRINA NAPITUPULU, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-211AH.04.05-2023 tertanggal 13 Desember 2023, yang saat ini beralamat kantor di Jl. Swadaya Raya No.72 RT 02/021, Jakasampurna, Kota Bekasi; Selaku Pengurus guna mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU dan / atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak