Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ADE REYNALDI KURNIAWAN als. ALDI bin MASDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE REYNALDI KURNIAWAN als. ALDI bin MASDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT


 
   

“Demi Kebenaran dan Keadilan       P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”


 

 SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 424 / JKT.PST/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

    Nama Lengkap

 No. Identitas

:

:

ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA
 

3171032105970001

    Tempat Lahir

:

Jakarta 

    Umur / Tgl.Lahir

:

27   tahun / 21 Mei 1997

    Jenis Kelamin

:

Laki-laki

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Baru Tengah I RT.015/006, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat  

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

    Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :

  • Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya tanggal 17 Septemberi 2024

  • Oleh Penyidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024;

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 17 Nopember 2024;

  • Diperpanjang  oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Nopember 2024 s/d 17 Desember 2024

  • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  • Diperpanjang oleh PN. Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

  1. D a k w a a n:

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama dengan Sdr.  MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan permufaatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menyiapkan mobil, dan Terdakwa menjawab kalau untuk sewa mobil Terdakwa tidak tahu, kemudian selanjutnya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. MOCH NUR HIDAYAT yang pada intinya memerintahkan untuk menyewakan mobil, selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada BETIK sewa mobil untuk apa dan seorang bernama BETIK menjawab untuk menjemput koper yang berisikan narkotika jenis ganja.

  • Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya memintanya untuk mencarikan sewa mobil dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab bahwa dia juga sudah dihubungi oleh BETIK dan diperintahkan untuk mencari sewa mobil, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi BETIK melalui chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan kemana dan dimana Terdakwa akan menjemput dan menerima koper yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya BETIK mengirimkan lokasi tempat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT untuk menerima narkotika jenis ganja tersebut dan lokasi yang dikirimkan tersebut tepatnya berada di daerah Poris, Kota Tangerang, kemudian Terdakwa bertanya kepada BETIK Terdakwa berjalan ke lokasi tersebut naik apa dan BETIK menjawab dan meminta Terdakwa untuk jalan ke lokasi tersebut menggunakan Grab saja dan BETIK bertanya berapa menit sampai dilokasi dan Terdakwa menjawab kurang lebih 1 (satu) jam dan BETIK menjawab kalau sudah dilokasi agar kabari dan nanti Terdakwa akan di jemput oleh MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Setelah mendapatkan perintah tersebut sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari tempat kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No.20 Boulevard Residance, Serpong, Tangerang Selatan untuk menuju ke lokasi yang sudah di tetukan oleh BETIK tersebut, hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi yang sudah ditentukan tersebut tepatnya didaerah Poris, Kota Tangerang selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai dilokasi tersebut, dan BETIK meminta Terdakwa untuk menunggu didepan indomaret dan BETIK juga menanyakan ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa menjawab kalau Terdakwa menggunakan sweater berwarna abu-abu, dan memakai topi dan Terdakwa juga menanyakan kepada BETIK, posisi MOCH NUR HIDAYAT sudah ada dimana karena Terdakwa telepon dan chat tidak dibalas dan BETIK menjawab bahwa MOCH NUR HIDAYAT sebentar lagi sampai dan sedang mengendarai mobil, selanjutnya Terdakwa menunggu di depan indomaret. 

  • Kemudian Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan sudah berada dimana dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab sebentar lagi sampai, selanjutnya 10 (sepuluh) menit kemudian MOCH NUR HIDAYAT menghubungi Terdakwa melalui telepon di aplikasi ZANGI yang ada intinya memberitahukan kalau sudah sampai dan sudah menunggu didepan pegadaian dan MOCH NUR HIDAYAT juga memberitahukan bahwa dia menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT menunggu dilokasi tersebut dan Terdakwa berjalan dari indomaret kelokasi keberadaan MOCH NUR HIDAYAT, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan MOCH NUR HIDAYAT lalu Terdakwa masuk ke dalam mobil, selanjutnya tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki datang dan mengetuk pintu mobil kemudian Terdakwa membuka pintu mobil selanjutnya orang tersebut mengatakan “kode bro, pablo ya” dan Terdakwa menjawab “iya, pablo”, kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT agar jalan mengikuti arahan orang tersebut dan diikuti oleh sebuah mobil berwarna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa berhenti didepan ruko tutup dan diminta untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya setelah bagasi belakang mobil tersebut dibuka, selanjutnya 2 (dua) orang yang ada didalam mobil turun untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya dari mobil belakang yang mengikuti Terdakwa turun 2 (dua) orang dari mobil tersebut dan memasukan 4 (empat) koper ke dalam mobil yang Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT pergunakan, setelah koper tersebut masuk ke dalam mobil, orang tersebut menutup Bagasi mobil, dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT langsung melanjutkan perjalanan menuju ke tempat kost Terdakwa.

  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper ke dalam kamar kost Terdakwa, sedangkan 2 (dua) koper lagi Terdakwa simpan di dalam mobil tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja dan Terdakwa simpan didalam tempat kost selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan-jalan menggunakan mobil tersebut hingga akhirnya sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba Kembali di tempat kost Terdakwa dan selanjutnya Tedakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan kembali 2 (dua) koper yang masih berada didalam mobil untuk disimpan didalam kamar kost Terdakwa, setelah selesai menurunkan dan menyimpan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya MOCH NUR HIDAYAT berpamitan kepada Terdakwa untuk pulang terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut dari BETIK. 

  • Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon dari aplikasi zangi yang pada intinya mengatakan kepada Terdakwa untuk bangun karena sudah ada perintah dari BOS BETIK untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa menjawab “iya oke”, selanjutnya Terdakwa bangun dan mengecek handphone Terdakwa ternyata BETIK sudah chat Terdakwa melalui aplikasi zangi yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 2 (dua) koper untuk dikirimkan ke daerah Jakarta Timur dan Terdakwa menjawab lokasinya dimana, kemudian BETIK menjawab “tempelkan atau letakan saja dikomplek dibelakang Mall Basura, Jakarta Timur, setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bangun dan Bersiap-siap untuk mengantarkan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi zangi yang memberitahukan bahwa dia sudah berada didepan tempat kost Terdakwa dan Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT untuk naik ke atas ketempat kamar kost Tedakwa dan MOCH NUR HIDAYAT beristirahat sebentar sambil menunggu tempat kost Terdakwa sepi terlebih dahulu, selanjutnya setelah 20 (dua puluh) menit beristirahat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT turun dengan membawa 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT masukkan koper tersebut ke dalam mobil dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT jalan menuju ke belakang Mall Basura untuk meletakan atau menempelkan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di belakang Mall Basura, Jakarta Timur kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek dibelakang Mall Basura, Jakarta timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut. 

  • Selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan koper kedua yang Terdakwa bawa tersebut. 

  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost Terdakwa untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut.

  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa langsung menghubungi BETIK memberitahukan kepada BETIK bahwa Terdakwa sudah tiba di tempat kost selanjutnya BETIK langsung memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 1 koper untuk dikirim dan ditempelkan didaerah BSD, Tangerang Selatan, dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk membuka 1 koper lagi untuk melihat isi narkotika jenis ganja tersebut dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk mempotek ganja tersebut untuk Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT setelah setelah mempotek narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwa bagi 2 dengan MOCH NUR HIDAYAT dengan masing masing sebanyak 5 (lima) gram selanjutnya dimasukan ke dalam plastic klip dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan ganja kepada MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berangkat bersama untuk mengirimkan 1 koper berisikan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut, selanjutnya setelah selesai mengantarkan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT langsung menuju ke rumah MOCH NUR HIDAYAT yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di rumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Terdakwa berisitirahat terlebih dahulu dirumah MOCH NUR HIDAYAT, hingga akhirnya sekira pukul 23.00 Wib seorang bernama BETIK menghubungi Terdakwa chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada MOCH NUR HIDAYAT, kemudian Terdakwa menyerahkan secara langsung 1 (satu) buah plastik kip berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) gram kepada MOCH NUR HIDAYAT dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa diperintahkan BETIK untuk menyerahkan narkotika jenis shabu ini selanjutnya Terdakwa berisitirahat dirumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Kembali ke kost Terdakwa dengan menggunakan Gojek dan hingga akhirnya sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa tiba di kost dan Terdakwa langsung tidur dan beristirahat, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa bangun dari tidur dan Terdakwa mengecek handphone Terdakwa ternyata ada chat di aplikasi ZANGI dari BETIK yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram didaerah BSD, Tangerang Selatan. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa jalan dari kost Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram sesuai arahan dari BETIK, hingga akhirnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 2 (dua) kilogram narkotika jenis ganja setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan narkotika jenis ganja tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, kemudian Terdakwa mengawasi disekitar lokasi tempat Terdakwa meletakan narkotika jenis ganja tersebut hingga akhirnya ada orang yang tidak Terdakwa kenal mengambil narkotika jenis ganja tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada BETIK bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah diterima dan BETIK memerintah Terdakwa untuk Kembali ke kost untuk beristirahat, dan setelah Terdakwa tiba di kost dan beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut dari BETIK. 

  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya memberitahukan kepada Terdakwa bahwa MOCH NUR HIDAYAT sudah ditangkap oleh petugas kepolisian dan memerintahkan Terdakwa untuk kabur meninggalkan tempat kost

  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa ingin keluar dari tempat kost Terdakwa tersebut datang petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan selanjutnya melakukan penggeledahan tepatnya dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna abu-abu dengan nomor simcard 0895370020085. 

  • Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dari dalam Gita Homestay Kamar 207 tepatnya dari bawah tempat tidur ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1017 (seribu tujuh belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1004 (seribu empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1015 (seribu lima belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1034 (seribu tiga puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1005 (seribu lima) gramj 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1004 (seribu empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1054 (seribu lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1054 (seribu lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1008 (seribu delapan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1007 (seribu tujuh) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1022 (seribu dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1052 (seribu lima puluh dua) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1016 (seribu enam belas) gram,  Berat brutto keseluruhan 23 (dua puluh tiga) bungkus berisikan narkotika jenis daun kering ganja adalah sebanyak 23.599 (dua puluh tiga ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram. 

  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Musnah.BB/           191/X/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 23 Oktober 2024, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja  yang disita dari Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total brutto 23.599 gram, disisihkan untuk labfor dengan berat brutto 115 gram dan dimusnahkan dengan berat brutto 23.484 gram 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Pusat Laboratrium Frensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 4899/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti hasil sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4246 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4211 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4323 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4320 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4299 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4361 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4301 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4298 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3120 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3440 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3890 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3610 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4451 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4321 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4150 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4512 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4312 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4216 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4332 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4290 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4279 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4291 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4310 gram, adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama dengan Sdr.  MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan permufaatan jahat tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menyiapkan mobil, dan Terdakwa menjawab kalau untuk sewa mobil Terdakwa tidak tahu, kemudian selanjutnya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. MOCH NUR HIDAYAT yang pada intinya memerintahkan untuk menyewakan mobil, selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada BETIK sewa mobil untuk apa dan seorang bernama BETIK menjawab untuk menjemput koper yang berisikan narkotika jenis ganja.

  • Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya memintanya untuk mencarikan sewa mobil dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab bahwa dia juga sudah dihubungi oleh BETIK dan diperintahkan untuk mencari sewa mobil, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi BETIK melalui chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan kemana dan dimana Terdakwa akan menjemput dan menerima koper yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya BETIK mengirimkan lokasi tempat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT untuk menerima narkotika jenis ganja tersebut dan lokasi yang dikirimkan tersebut tepatnya berada di daerah Poris, Kota Tangerang, kemudian Terdakwa bertanya kepada BETIK Terdakwa berjalan ke lokasi tersebut naik apa dan BETIK menjawab dan meminta Terdakwa untuk jalan ke lokasi tersebut menggunakan Grab saja dan BETIK bertanya berapa menit sampai dilokasi dan Terdakwa menjawab kurang lebih 1 (satu) jam dan BETIK menjawab kalau sudah dilokasi agar kabari dan nanti Terdakwa akan di jemput oleh MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Setelah mendapatkan perintah tersebut sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari tempat kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No.20 Boulevard Residance, Serpong, Tangerang Selatan untuk menuju ke lokasi yang sudah di tetukan oleh BETIK tersebut, hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi yang sudah ditentukan tersebut tepatnya didaerah Poris, Kota Tangerang selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai dilokasi tersebut, dan BETIK meminta Terdakwa untuk menunggu didepan indomaret dan BETIK juga menanyakan ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa menjawab kalau Terdakwa menggunakan sweater berwarna abu-abu, dan memakai topi dan Terdakwa juga menanyakan kepada BETIK, posisi MOCH NUR HIDAYAT sudah ada dimana karena Terdakwa telepon dan chat tidak dibalas dan BETIK menjawab bahwa MOCH NUR HIDAYAT sebentar lagi sampai dan sedang mengendarai mobil, selanjutnya Terdakwa menunggu di depan indomaret. 

  • Kemudian Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan sudah berada dimana dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab sebentar lagi sampai, selanjutnya 10 (sepuluh) menit kemudian MOCH NUR HIDAYAT menghubungi Terdakwa melalui telepon di aplikasi ZANGI yang ada intinya memberitahukan kalau sudah sampai dan sudah menunggu didepan pegadaian dan MOCH NUR HIDAYAT juga memberitahukan bahwa dia menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT menunggu dilokasi tersebut dan Terdakwa berjalan dari indomaret kelokasi keberadaan MOCH NUR HIDAYAT, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan MOCH NUR HIDAYAT lalu Terdakwa masuk ke dalam mobil, selanjutnya tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki datang dan mengetuk pintu mobil kemudian Terdakwa membuka pintu mobil selanjutnya orang tersebut mengatakan “kode bro, pablo ya” dan Terdakwa menjawab “iya, pablo”, kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT agar jalan mengikuti arahan orang tersebut dan diikuti oleh sebuah mobil berwarna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa berhenti didepan ruko tutup dan diminta untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya setelah bagasi belakang mobil tersebut dibuka, selanjutnya 2 (dua) orang yang ada didalam mobil turun untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya dari mobil belakang yang mengikuti Terdakwa turun 2 (dua) orang dari mobil tersebut dan memasukan 4 (empat) koper ke dalam mobil yang Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT pergunakan, setelah koper tersebut masuk ke dalam mobil, orang tersebut menutup Bagasi mobil, dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT langsung melanjutkan perjalanan menuju ke tempat kost Terdakwa.

  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper ke dalam kamar kost Terdakwa, sedangkan 2 (dua) koper lagi Terdakwa simpan di dalam mobil tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja dan Terdakwa simpan didalam tempat kost selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan-jalan menggunakan mobil tersebut hingga akhirnya sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba Kembali di tempat kost Terdakwa dan selanjutnya Tedakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan kembali 2 (dua) koper yang masih berada didalam mobil untuk disimpan didalam kamar kost Terdakwa, setelah selesai menurunkan dan menyimpan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya MOCH NUR HIDAYAT berpamitan kepada Terdakwa untuk pulang terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut dari BETIK. 

  • Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon dari aplikasi zangi yang pada intinya mengatakan kepada Terdakwa untuk bangun karena sudah ada perintah dari BOS BETIK untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa menjawab “iya oke”, selanjutnya Terdakwa bangun dan mengecek handphone Terdakwa ternyata BETIK sudah chat Terdakwa melalui aplikasi zangi yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 2 (dua) koper untuk dikirimkan ke daerah Jakarta Timur dan Terdakwa menjawab lokasinya dimana, kemudian BETIK menjawab “tempelkan atau letakan saja dikomplek dibelakang Mall Basura, Jakarta Timur, setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bangun dan Bersiap-siap untuk mengantarkan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi zangi yang memberitahukan bahwa dia sudah berada didepan tempat kost Terdakwa dan Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT untuk naik ke atas ketempat kamar kost Tedakwa dan MOCH NUR HIDAYAT beristirahat sebentar sambil menunggu tempat kost Terdakwa sepi terlebih dahulu, selanjutnya setelah 20 (dua puluh) menit beristirahat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT turun dengan membawa 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT masukkan koper tersebut ke dalam mobil dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT jalan menuju ke belakang Mall Basura untuk meletakan atau menempelkan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di belakang Mall Basura, Jakarta Timur kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek dibelakang Mall Basura, Jakarta timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut. 

  • Selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan koper kedua yang Terdakwa bawa tersebut. 

  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost Terdakwa untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut.

  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa langsung menghubungi BETIK memberitahukan kepada BETIK bahwa Terdakwa sudah tiba di tempat kost selanjutnya BETIK langsung memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 1 koper untuk dikirim dan ditempelkan didaerah BSD, Tangerang Selatan, dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk membuka 1 koper lagi untuk melihat isi narkotika jenis ganja tersebut dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk mempotek ganja tersebut untuk Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT setelah setelah mempotek narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwa bagi 2 dengan MOCH NUR HIDAYAT dengan masing masing sebanyak 5 (lima) gram selanjutnya dimasukan ke dalam plastic klip dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan ganja kepada MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berangkat bersama untuk mengirimkan 1 koper berisikan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut, selanjutnya setelah selesai mengantarkan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT langsung menuju ke rumah MOCH NUR HIDAYAT yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di rumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Terdakwa berisitirahat terlebih dahulu dirumah MOCH NUR HIDAYAT, hingga akhirnya sekira pukul 23.00 Wib seorang bernama BETIK menghubungi Terdakwa chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada MOCH NUR HIDAYAT, kemudian Terdakwa menyerahkan secara langsung 1 (satu) buah plastik kip berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) gram kepada MOCH NUR HIDAYAT dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa diperintahkan BETIK untuk menyerahkan narkotika jenis shabu ini selanjutnya Terdakwa berisitirahat dirumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Kembali ke kost Terdakwa dengan menggunakan Gojek dan hingga akhirnya sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa tiba di kost dan Terdakwa langsung tidur dan beristirahat, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa bangun dari tidur dan Terdakwa mengecek handphone Terdakwa ternyata ada chat di aplikasi ZANGI dari BETIK yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram didaerah BSD, Tangerang Selatan. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa jalan dari kost Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram sesuai arahan dari BETIK, hingga akhirnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 2 (dua) kilogram narkotika jenis ganja setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan narkotika jenis ganja tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, kemudian Terdakwa mengawasi disekitar lokasi tempat Terdakwa meletakan narkotika jenis ganja tersebut hingga akhirnya ada orang yang tidak Terdakwa kenal mengambil narkotika jenis ganja tersebut, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada BETIK bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah diterima dan BETIK memerintah Terdakwa untuk Kembali ke kost untuk beristirahat, dan setelah Terdakwa tiba di kost dan beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut dari BETIK. 

  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya memberitahukan kepada Terdakwa bahwa MOCH NUR HIDAYAT sudah ditangkap oleh petugas kepolisian dan memerintahkan Terdakwa untuk kabur meninggalkan tempat kost

  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa ingin keluar dari tempat kost Terdakwa tersebut datang petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan selanjutnya melakukan penggeledahan tepatnya dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna abu-abu dengan nomor simcard 0895370020085. 

  • Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dari dalam Gita Homestay Kamar 207 tepatnya dari bawah tempat tidur ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1017 (seribu tujuh belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1004 (seribu empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1015 (seribu lima belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1034 (seribu tiga puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1005 (seribu lima) gramj 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1004 (seribu empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1054 (seribu lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1054 (seribu lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1008 (seribu delapan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1007 (seribu tujuh) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1022 (seribu dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1030 (seribu tiga puluh) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1052 (seribu lima puluh dua) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering ganja dengan berat brutto 1016 (seribu enam belas) gram,  Berat brutto keseluruhan 23 (dua puluh tiga) bungkus berisikan narkotika jenis daun kering ganja adalah sebanyak 23.599 (dua puluh tiga ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) gram. 

  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Pusat Laboratrium Frensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 4898/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti hasil sitaan berupa .........1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5419 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1809 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0973 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1345 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1911 gram, adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DAN 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6381 gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

DAN

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama dengan Sdr.  MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menyiapkan mobil, dan Terdakwa menjawab kalau untuk sewa mobil Terdakwa tidak tahu, kemudian selanjutnya seorang bernama BETIK meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. MOCH NUR HIDAYAT yang pada intinya memerintahkan untuk menyewakan mobil, selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada BETIK sewa mobil untuk apa dan seorang bernama BETIK menjawab untuk menjemput koper yang berisikan narkotika jenis ganja.

  • Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya memintanya untuk mencarikan sewa mobil dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab bahwa dia juga sudah dihubungi oleh BETIK dan diperintahkan untuk mencari sewa mobil, selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi BETIK melalui chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan kemana dan dimana Terdakwa akan menjemput dan menerima koper yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya BETIK mengirimkan lokasi tempat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT untuk menerima narkotika jenis ganja tersebut dan lokasi yang dikirimkan tersebut tepatnya berada di daerah Poris, Kota Tangerang, kemudian Terdakwa bertanya kepada BETIK Terdakwa berjalan ke lokasi tersebut naik apa dan BETIK menjawab dan meminta Terdakwa untuk jalan ke lokasi tersebut menggunakan Grab saja dan BETIK bertanya berapa menit sampai dilokasi dan Terdakwa menjawab kurang lebih 1 (satu) jam dan BETIK menjawab kalau sudah dilokasi agar kabari dan nanti Terdakwa akan di jemput oleh MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Setelah mendapatkan perintah tersebut sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari tempat kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No.20 Boulevard Residance, Serpong, Tangerang Selatan untuk menuju ke lokasi yang sudah di tetukan oleh BETIK tersebut, hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi yang sudah ditentukan tersebut tepatnya didaerah Poris, Kota Tangerang selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa memberitahukan kalau Terdakwa sudah sampai dilokasi tersebut, dan BETIK meminta Terdakwa untuk menunggu didepan indomaret dan BETIK juga menanyakan ciri-ciri Terdakwa dan Terdakwa menjawab kalau Terdakwa menggunakan sweater berwarna abu-abu, dan memakai topi dan Terdakwa juga menanyakan kepada BETIK, posisi MOCH NUR HIDAYAT sudah ada dimana karena Terdakwa telepon dan chat tidak dibalas dan BETIK menjawab bahwa MOCH NUR HIDAYAT sebentar lagi sampai dan sedang mengendarai mobil, selanjutnya Terdakwa menunggu di depan indomaret. 

  • Kemudian Terdakwa menghubungi MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi ZANGI yang pada intinya Terdakwa menanyakan sudah berada dimana dan MOCH NUR HIDAYAT menjawab sebentar lagi sampai, selanjutnya 10 (sepuluh) menit kemudian MOCH NUR HIDAYAT menghubungi Terdakwa melalui telepon di aplikasi ZANGI yang ada intinya memberitahukan kalau sudah sampai dan sudah menunggu didepan pegadaian dan MOCH NUR HIDAYAT juga memberitahukan bahwa dia menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT menunggu dilokasi tersebut dan Terdakwa berjalan dari indomaret kelokasi keberadaan MOCH NUR HIDAYAT, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan MOCH NUR HIDAYAT lalu Terdakwa masuk ke dalam mobil, selanjutnya tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki datang dan mengetuk pintu mobil kemudian Terdakwa membuka pintu mobil selanjutnya orang tersebut mengatakan “kode bro, pablo ya” dan Terdakwa menjawab “iya, pablo”, kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT agar jalan mengikuti arahan orang tersebut dan diikuti oleh sebuah mobil berwarna hitam. 

  • Selanjutnya Terdakwa berhenti didepan ruko tutup dan diminta untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya setelah bagasi belakang mobil tersebut dibuka, selanjutnya 2 (dua) orang yang ada didalam mobil turun untuk membuka bagasi belakang mobil, selanjutnya dari mobil belakang yang mengikuti Terdakwa turun 2 (dua) orang dari mobil tersebut dan memasukan 4 (empat) koper ke dalam mobil yang Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT pergunakan, setelah koper tersebut masuk ke dalam mobil, orang tersebut menutup Bagasi mobil, dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT langsung melanjutkan perjalanan menuju ke tempat kost Terdakwa.

  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper ke dalam kamar kost Terdakwa, sedangkan 2 (dua) koper lagi Terdakwa simpan di dalam mobil tersebut, kemudian setelah Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT menurunkan 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja dan Terdakwa simpan didalam tempat kost selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan-jalan menggunakan mobil tersebut hingga akhirnya sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba Kembali di tempat kost Terdakwa dan selanjutnya Tedakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT menurunkan kembali 2 (dua) koper yang masih berada didalam mobil untuk disimpan didalam kamar kost Terdakwa, setelah selesai menurunkan dan menyimpan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya MOCH NUR HIDAYAT berpamitan kepada Terdakwa untuk pulang terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut dari BETIK. 

  • Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon dari aplikasi zangi yang pada intinya mengatakan kepada Terdakwa untuk bangun karena sudah ada perintah dari BOS BETIK untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa menjawab “iya oke”, selanjutnya Terdakwa bangun dan mengecek handphone Terdakwa ternyata BETIK sudah chat Terdakwa melalui aplikasi zangi yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 2 (dua) koper untuk dikirimkan ke daerah Jakarta Timur dan Terdakwa menjawab lokasinya dimana, kemudian BETIK menjawab “tempelkan atau letakan saja dikomplek dibelakang Mall Basura, Jakarta Timur, setelah mendapatkan perintah tersebut selanjutnya Terdakwa bangun dan Bersiap-siap untuk mengantarkan koper berisikan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh MOCH NUR HIDAYAT melalui telepon di aplikasi zangi yang memberitahukan bahwa dia sudah berada didepan tempat kost Terdakwa dan Terdakwa meminta MOCH NUR HIDAYAT untuk naik ke atas ketempat kamar kost Tedakwa dan MOCH NUR HIDAYAT beristirahat sebentar sambil menunggu tempat kost Terdakwa sepi terlebih dahulu, selanjutnya setelah 20 (dua puluh) menit beristirahat Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT turun dengan membawa 2 (dua) koper berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT masukkan koper tersebut ke dalam mobil dan Terdakwa bersama MOCH NUR HIDAYAT jalan menuju ke belakang Mall Basura untuk meletakan atau menempelkan narkotika jenis ganja tersebut. 

  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di belakang Mall Basura, Jakarta Timur kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek dibelakang Mall Basura, Jakarta timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut. 

  • Selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan koper kedua yang Terdakwa bawa tersebut. 

  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost Terdakwa untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut.

  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di tempat kost Terdakwa dan Terdakwa langsung menghubungi BETIK memberitahukan kepada BETIK bahwa Terdakwa sudah tiba di tempat kost selanjutnya BETIK langsung memerintahkan Terdakwa untuk menyiapkan 1 koper untuk dikirim dan ditempelkan didaerah BSD, Tangerang Selatan, dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk membuka 1 koper lagi untuk melihat isi narkotika jenis ganja tersebut dan BETIK juga memerintahkan Terdakwa untuk mempotek ganja tersebut untuk Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT setelah setelah mempotek narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya Terdakwa bagi 2 dengan MOCH NUR HIDAYAT dengan masing masing sebanyak 5 (lima) gram selanjutnya dimasukan ke dalam plastic klip dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan ganja kepada MOCH NUR HIDAYAT. 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berangkat bersama untuk mengirimkan 1 koper berisikan narkotika jenis ganja, hingga akhirnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 1 (satu) koper berisikan 25 (dua puluh lima) kilogram narkotika jenis ganja di sebuah komplek yang berada di daerah BKT, Cipinang, Jakarta Timur setelah Terdakwa meletakan koper tersebut selanjutnya Terdakwa memfoto dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa meletakan koper tersebut melalui chat di aplikasi zangi kepada BETIK, kemudian BETIK memberikan perintah agar Terdakwa mengawasi sampai koper tersebut diterima oleh orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah meletakan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT berjalan kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter untuk memantau orang yang akan mengambil koper tersebut, selanjutnya setelah menunggu selama 10 (sepuluh) menit ada orang yang mengambil koper tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi BETIK dan memberitahukan bahwa koper tersebut sudah diterima dan selanjutnya BETIK memerintahkan Terdakwa untuk Kembali ke kost untuk beristirahat sambil menunggu perintah lebih lanjut, selanjutnya setelah selesai mengantarkan koper tersebut Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT langsung menuju ke rumah MOCH NUR HIDAYAT yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan MOCH NUR HIDAYAT tiba di rumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Terdakwa berisitirahat terlebih dahulu dirumah MOCH NUR HIDAYAT, hingga akhirnya sekira pukul 23.00 Wib seorang bernama BETIK menghubungi Terdakwa chat di aplikasi ZANGI yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada MOCH NUR HIDAYAT, kemudian Terdakwa menyerahkan secara langsung 1 (satu) buah plastik kip berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) gram kepada MOCH NUR HIDAYAT dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa diperintahkan BETIK untuk menyerahkan narkotika jenis shabu ini selanjutnya Terdakwa berisitirahat dirumah MOCH NUR HIDAYAT di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Kembali ke kost Terdakwa dengan menggunakan Gojek dan hingga akhirnya sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa tiba di kost dan Terdakwa langsung tidur dan beristirahat, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa bangun dari tidur dan Terdakwa mengecek handphone Terdakwa ternyata ada chat di aplikasi ZANGI dari BETIK yang pada intinya memerintahkan Terdakwa untuk mengirimkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram didaerah BSD, Tangerang Selatan. 

  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa jalan dari kost Terdakwa untuk menempelkan atau meletakan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram sesuai arahan dari BETIK, hingga akhirnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba dilokasi sekitar daerah BSD, Tangerang Selatan Terdakwa meletakan 2 (dua) kilogram narkotika jenis ganja setelah Terdakwa meletakan koper tersebu

Pihak Dipublikasikan Ya