Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Sulasno
2.Muhammad Iqbal
3.M. Mahyudin
4.Ahmad Kaidafi
5.Mahpudin
6.Muhamad Nur
7.Sanip
8.Darwis Al Hidayat
9.Tukul Triantoro
10.Ahmad jupri
11.Ajat Sudrajat
12.Nur Arifin
13.Ali Murodi
14.Edi Nurhidayat
15.Rinduan
16.hendriyanah
17.soni
18.muhamad taufik
PT. GRAHA BARA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulasno
2Muhammad Iqbal
3M. Mahyudin
4Ahmad Kaidafi
5Mahpudin
6Muhamad Nur
7Sanip
8Darwis Al Hidayat
9Tukul Triantoro
10Ahmad jupri
11Ajat Sudrajat
12Nur Arifin
13Ali Murodi
14Edi Nurhidayat
15Rinduan
16hendriyanah
17soni
18muhamad taufik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA BARA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Tentang Perjanjian Kerja Watu Tertentu, Alih Daya , Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). 

 

  1. Menghukum  Tergugat kepada   para Penggugat berupa :
    1. Untuk membayar sesuai dengan ketentuan hukum  Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Watu Tertentu, Alih Daya , Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).  Uang pesangon sebesar  1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu ) kali ketentuan pasal 40 ayat  (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan  Pasal 40 ayat (4).  Dengan rincian dalam tabel sebagai berikut :

Terbilang : (Sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh ribu lima ratus dua rupiah ).

  1. Ditambah dengan Upah selama proses terhitung 6 (enam) bulan = 6 bulan X 18 orang X Rp. 4.416.186,-  sebesar Rp. 476.948.088,- ( empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah ).

 

  1. Dan untuk membayar Kekurangan Uang Pensiun kepada para Penggugat yang terdapat dalam alokasi anggaran di DPLK  sebagaimana  hitungan yang di  tertera di DPLK total untuk  ( 18 orang ) sebesar Rp. 445.315. 477 ,- Terbilang : (empat ratus  empat puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah )

Dengan rincian dalam tabel sebagai berikut :

Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada para Penggugat .

  1. Menyatakan sah menurut hukum dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan PT. Graha Bara Lestari , yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rachmat no.28, rt.05/09 Rawa Bunga Kec. Jatinegara - Jakarta Timur kodepos 13350.

 

  1. Membebankan Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak