Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
731/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Central Asia, Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Matius Rene Santoso | PT. Bank Central Asia, Tbk |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan kewajiban Utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Utang per tanggal 25 Juli 2024 sebesar Rp 12.399.688.550,24 (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh koma Dua Puluh Empat Rupiah) dan ditambah bunga dan denda berjalan serta biaya lain yang timbul sampai pelunasan kewajiban kredit oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
... dst. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |