Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat tertanggal 10 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 29.410.788,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah/kekurangan upah Pengugat dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 51.098.278,- (Lima Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PKWT atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 9.427.725,- (Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Ganti rugi dari sisa masa PKWT Penggugat, sebesar Rp. 54.085.361,- (Lima Puluh Empat Juta Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |