Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Almarhum JIMMY MULYADI dan Almarhumah LIM DJU TIAN pada sekitaran tahun 1969, yang dilangsungkan di Jakarta secara adat dan kepercayaan yang dianut yaitu agama Budha;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan ke dalam Register Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;
5. Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum. |