1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON (BINA AL NISHA MAHESH MIRPURI) untuk seluruhnya;
2. Menetapkan REWACHAND MOTOOMAL KHUBANI (ayah kandung PEMOHON), telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 15 April 1980;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan kematian ini kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat agar penetapan kematian tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta agar diterbitkan akta kematian atas nama REWACHAND MOTOOMAL KHUBANI sebagaimana tersebut diatas;
4. Memerintahkan Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas nama REWACHAND MOTOOMAL KHUBANI;
5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |