Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Jaring Aruna Dagang Indonesia PT Siger Jaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 280/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Jaring Aruna Dagang Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikhwan, S.H., M.Hum.PT Jaring Aruna Dagang Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Siger Jaya Abadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Tanjung Bintang No. 99, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT Siger Jaya Abadi untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
    Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-33.AH.04.06-2024 tanggal 23 Februari 2024 yang beralamat kantor di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Sentral Lt. 14, Jl. Jend. Sudirman No. 47-48, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
    Selvie Oktavia, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-51.AH.04.05-2024 tanggal 13 Mei 2024 yang beralamat kantor di Suhendra & Partners Law Firm, Jl. Pintu Air V, No. 53 G, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
    Selaku PENGURUS dalam proses PKPU TERMOHON PKPU atau sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak