Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ARIP PADILAH IVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 266/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIP PADILAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Chikmah Dina Safitri, S.H.ARIP PADILAH
Termohon
NoNama
1IVAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/IVAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/IVAN yang beralamat di Jl. KH Abdul Wahab, RT.006/RW.006, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat – DKI Jakarta untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/IVAN;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    RONAL HERMANTO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.04.03-2020, tertanggal 16 Januari 2020, yang berkantor di Ruko Paramount Blitz B33, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Tangerang.
    Selaku PENGURUS PKPU dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/IVAN atau KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/IVAN dinyatakan Pailit;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU/IVAN, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas;
  7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak