Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst 1.SAFAAT ANDIKA RAMLY
2.DIDIT ABDURACHMAN RUSTANDI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK REPUBLIK INDONESIA JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2021/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1SAFAAT ANDIKA RAMLY
2DIDIT ABDURACHMAN RUSTANDI
Termohon
NoNama
1KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK REPUBLIK INDONESIA JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON (Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia qq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Jakarta Pusat) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-5.DIK/WPJ.06/2020 tanggal 13 Februari 2020 terhadap PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) adalah tidak sah secara hukum ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-5.DIK/WPJ.06/2020 tanggal 13 Februari 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-10.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-9.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON (Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia qq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Jakarta Pusat) terhadap diri PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-9/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-8/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 adalah tidak sah secara hukum ;
  5. Menyatakan dokumen Surat Keputusan TERMOHON yang mengatur tentang penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum  ;
  6. Menyatakan segala produk hukum dan/atau dokumen hukum TERMOHON secara mutatis mutandis yang didasarkan pada tindakan Penyidikan oleh TERMOHON dalam perkara aquo adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  7. Menghukum TERMOHON (Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia qq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Jakarta Pusat) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya