Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
577/Pid.Sus-LH/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 577/Pid.Sus-LH/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-560/M.1.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

                                                                              

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”               P-29

              

SURAT DAKWAAN

_____________________________________

No. Reg. Perk. PDM- 68 /M.1.10/08/2024

              

A.  Identitas Terdakwa :

      

Nama lengkap

:

AMAT

No NIK

Tempat lahir

::

120702280970005

Medan   

Umur/tanggal lahir

:

50 tahun / 28 September 1974

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

:

:

:

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kampung Bugis No. 10 Rt.004 Rw.003 Kel. Cempaka Baru  Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

Islam

Wiraswasta (jual beli satwa)

SMA

    

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (Rutan)  :
  1. Penahanan oleh penyidik  : Tgl 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024

2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 03 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

4. Ditahan Penuntut Umum  : Tgl 07 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

5. Diperpanjang PN. JP         : Tgl 27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024

 

  1.  DAKWAAN  :

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa AMAT pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jl. Siaga II No. 16 Rt.004 Rw.03 kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat. Adapun rumah kontrakan tersebut terdakwa sewa pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2024 pukul 17.15 WIB, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan pengecekan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, saat itu terdakwa sedang berada dilokasi sedang melakukan aktifitas memberi makan satwa.

-  Bahwa jumlah Satwa milik terdakwa yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, yang di sita oleh anggota Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal Polri sebagai berikut:

 

  1. 4 (empat) ekor Soa Payung (Chlamydosaurus kingii).
  2. 3 (tiga) ekor Biawak Hijau (Varanus Prasinus).
  3. 1 (satu) ekor Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus).
  4. 1 (satu) ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanoipogon).
  5. 1 (satu) ekor Perkici Kuning-Hijau (Trichoglossus Flavoviridis).

 

Satwa tersebut diatas dititipkan di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor BA.1682/K.13/SKW-II/KSA.2.1/B/6/2024 tanggal 13 Juni 2024).

 

  1. 1 (satu) ekor Monyet Red hand.
  2. 1 (satu) ekor Monyet Capucin.
  3. 1 (satu) ekor Monyet Catentop.
  4. 1 (satu) ekor Burung Macau.
  5. 1 (satu) ekor Burung Kenari.
  6. 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungkro.
  7. 1 (satu) ekor Burung Love Bird.
  8. 1 (satu) ekor Burung Parkit.
  9. 1 (satu) ekor Burung Mongolian.

 

    Satwa tersebut diatas dititipkan di Taman Safari Indonesia (Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor: 221/TSI/7-XXXVIII/2024 tanggal 26 Juli 2024).

 

-  Terdakwa memperoleh satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red handed, 1 (satu) ekor Monyet Capucin, 1 (satu) ekor Monyet Catentop, 1 (satu) ekor Burung Macau, 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko dari saudari VRDA warga negara Thailand yang berdomisili Bangkok - Thailand.

-  Bahwa terdakwa membeli satwa kepada saudari VRDA (DPO) dengan harga yaitu:

a.   1 (satu) ekor Monyet Red handed, Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

b.   1 (satu) ekor Monyet Capucin, Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

c.   1 (satu) ekor Monyet Catentop, Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

d.   1 (satu) ekor Burung Macau, Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

e.   1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko, Rp.1.200.000,- (satu juta dua  ratus ribu rupiah).

 

-  Terdakwa memperoleh satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red hand, 1 (satu) ekor Monyet Capucin, 1 (satu) ekor Monyet Catentop, 1 (satu) ekor Burung Macaw, 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko dari saudari VRDA diawali perkenalan terdakwa di facebook, saat itu yang terdakwa ketahui saudari VRDA tersebut banyak memposting menawarkan berbagai jenis satwa diantaranya monyet Marmoset, Red handed, Capucin, dan Catentop, selain itu Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko, kemudian terdakwa melakukan komunikasi dengan saudari VRDA melalui chatting masangger, setelah berkomunikasi dan bernegosiasi terdakwa kemudian melakukan penawaran untuk satwa monyet jenis Red handed, Capucin, dan Catentop, serta Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko.

-  Terdakwa dengan saudari VRDA setelah ada kesepakatan harga jual satwa tersebut, kemudian terdakwa membayar uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa bayarkan melalui perantara dengan cara transfer ke rekening BCA nomor : 8000645843 atas nama ABDU ROHMAN MAHE yang terdakwa hubungi melalui telp. 082165219724, terdakwa tidak mengetahui saudara ABDU ROHMAN MAHAE berdomisili dimana hanya komunikasi lewat telepon saja, saudara ABDUL ROHMAN MAHAE merupakan rekomendasi dari saudari VRDA.

-  Terdakwa setelah melakukan pembayaran uang muka tersebut kemudian terdakwa membuat janji untuk bertemu saudari VRDA, kemudian terdakwa berangkat ke Bangkok Thailand untuk melihat langsung satwa yang akan dijual tersebut, kemudian setelah terdakwa tiba di Bangkok, terdakwa dijemput oleh saudari VRDA dan kemudian diajak kerumahnya untuk melihat langsung satwa tersebut diatas. Selanjutnya dari visit tersebut apabila satwa tersebut memenuhi kriteria untuk dijual kembali, kemudian terdakwa melakukan pelunasan pembayaran dengan cara transfer melalui saudara ABDU ROHMAN MAHE atau dengan uang cash berupa mata uang Thailand yaitu Bath yang sebelumnya sudah terdakwa tukar pada Money Changer di Thailand dari uang rupiah ke Bath tersebut.

-  Setelah pelunasan, kemudian saudari VRDA mengirimkan satwa berupa monyet jenis Red handed, Capucin, dan Catentop, serta Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko dari Thailand melalui jasa saudara SAIFOL pemilik kapal yang merupakan warga Aceh, satwa tersebut dibawa dari pelabuhan di Bangkok Thailand menggunakan kapal milik SAIFOL tersebut tujuan pelabuhan Seruway di Aceh Tamiang, selanjutnya membawa kiriman satwa-satwa tersebut ke gudang yang berada di Kampung Lalang Kab. Deli Serdang-Sumut, adapun terdakwa belum pernah ketemu langsung dengan saudara SAIFOL sehingga tidak mengetahui ciri-ciri dan alamat lengkapnya kami berkomunikasi hanya lewat telephon whatshap, kemudian dari Medan kiriman satwa tersebut dibawa menggunakan mobil BUS ALS dan BUS Medan Jaya tujuan Jakarta. Selanjutnya kiriman satwa tersebut terdakwa ambil di Pool Kampung Rambutan, Pulo Gadung dan Pool Ciledug yang selanjutnya terdakwa bawa ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

-  Terdakwa melakukan pembelian satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red hand (pada bulan Mei 2024), 1 (satu) ekor Monyet Capucin (pada bulan November 2023), 1 (satu) ekor Monyet Catentop (pada bulan Pebruari 2024), 1 (satu) ekor Burung Macau (pada bulan Juni 2023) dan 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko (pada bulan Juni 2023).

-  Bahwa terdakwa sebelum pada tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penjualan satwa berupa Monyet Red handed, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko, dijual ke pembeli langsung dengan cara datang ke gudang / rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

-  Terdakwa dalam melakukan pembelian dan pengiriman satwa dari negara Thailand ke Indonesia berupa Monyet Red hand, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko, terdakwa tidak mendapatkan izin dan persetujuan dari dinas terkait seperti Bea Cukai Indonesia, Badan Karantina Indonesia dan Izin edar satwa luar negeri.

-  Bahwa di rumah kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, juga terdapat satwa berupa 3 (tiga) ekor Biawak Hijau, yaitu:

  1. Terdakwa mendapatkan satwa-satwa berupa 3 (tiga) ekor Biawak Hijau terdakwa beli dari saudara JOKO yang berdomisili di Boyolali Jawa Tengah.
  2. Terdakwa membeli satwa-satwa dimaksud pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, dengan cara dikirim oleh saudara JOKO dari Boyolali menggunakan Bis Surya Bakti yang kemudian terdakwa ambil di Pool terminal Pulo Gadung.
  3. Harga beli satwa berupa Biawak Hijau seharga Rp.250.000,- per ekor dan untuk satwa berupa Soa Layar seharga Rp.180.000,- per ekor.
  4. Terdakwa membeli satwa berupa Biawak Hijau dan Soa Layar untuk dijual kembali.
  5. Harga jual kembali Biawak Hijau seharga Rp.600.000,- per ekor dan untuk satwa berupa Soa Layar seharga Rp.300.000,- per ekor, adapun satwa-satwa tersebut terdakwa jual kembali pembeli yang datang ketempat terdakwa dan kadang juga terdakwa jual secara online melalui akun Facebook terdakwa yang bernama AMAT.

-  Terdakwa mengetahui satwa-satwa yang terdakwa beli berupa Monyet Red hand, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko seharusnya masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mendapatkan izin dari dinas terkait seperti Bea Cukai Indonesia, Badan Karantina Indonesia dan Izin edar satwa luar negeri agar bisa diperjualbelikan secara legal.

-  Terdakwa mengetahui bahwa satwa-satwa yang terdakwa perjual belikan merupakan satwa yang dilindungi yang dilarang diperjual belikan. Adapun satwa tersebut dapat diperjual belikan apabila telah memperoleh izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

-  Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi terdakwa tidak memiliki perizinan penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

-  Berdasakan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratruran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana Satwa tersebut diatas adalah termasuk Satwa yang dilindungi.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa AMAT pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jl. Siaga II No. 16 Rt.004 Rw.03 kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib; a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan; b. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengandalian. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-  Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat. Adapun rumah kontrakan tersebut terdakwa sewa pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2024 pukul 17.15 WIB, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan pengecekan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, saat itu terdakwa sedang berada dilokasi sedang melakukan aktifitas memberi makan satwa.

-  Bahwa jumlah Satwa milik terdakwa yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, yang di sita oleh anggota Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal Polri sebagai berikut:

        1. 4 (empat) ekor Soa Payung (Chlamydosaurus kingii).
        2. 3 (tiga) ekor Biawak Hijau (Varanus Prasinus).
        3. 1 (satu) ekor Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus).
        4. 1 (satu) ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanoipogon).
        5. 1 (satu) ekor Perkici Kuning-Hijau (Trichoglossus Flavoviridis).

 

Satwa tersebut diatas dititipkan di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor BA.1682/K.13/SKW-II/KSA.2.1/B/6/2024 tanggal 13 Juni 2024).

 

        1. 1 (satu) ekor Monyet Red hand.
        2. 1 (satu) ekor Monyet Capucin.
        3. 1 (satu) ekor Monyet Catentop.
        4. 1 (satu) ekor Burung Macau.
        5. 1 (satu) ekor Burung Kenari.
        6. 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungkro.
        7. 1 (satu) ekor Burung Love Bird.
        8. 1 (satu) ekor Burung Parkit.
        9. 1 (satu) ekor Burung Mongolian.

 

    Satwa tersebut diatas dititipkan di Taman Safari Indonesis (Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor: 221/TSI/7-XXXVIII/2024 tanggal 26 Juli 2024).

 

-  Terdakwa memperoleh satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red handed, 1 (satu) ekor Monyet Capucin, 1 (satu) ekor Monyet Catentop, 1 (satu) ekor Burung Macau, 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko dari saudari VRDA warga negara Thailand yang berdomisili Bangkok - Thailand.

-  Bahwa terdakwa membeli satwa kepada saudari VRDA (DPO) dengan harga yaitu:

a.   1 (satu) ekor Monyet Red handed, Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

b.   1 (satu) ekor Monyet Capucin, Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

c.   1 (satu) ekor Monyet Catentop, Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

d.   1 (satu) ekor Burung Macau, Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

e.   1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko, Rp.1.200.000,- (satu juta dua  ratus ribu rupiah).

 

-   Terdakwa memperoleh satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red hand, 1 (satu) ekor Monyet Capucin, 1 (satu) ekor Monyet Catentop, 1 (satu) ekor Burung Macaw, 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko dari saudari VRDA diawali perkenalan terdakwa di facebook, saat itu yang terdakwa ketahui saudari VRDA tersebut banyak memposting menawarkan berbagai jenis satwa diantaranya monyet Marmoset, Red handed, Capucin, dan Catentop, selain itu Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko, kemudian terdakwa melakukan komunikasi dengan saudari VRDA melalui chatting masangger, setelah berkomunikasi dan bernegosiasi terdakwa kemudian melakukan penawaran untuk satwa monyet jenis Red handed, Capucin, dan Catentop, serta Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko.

-  Terdakwa dengan saudari VRDA setelah ada kesepakatan harga jual satwa tersebut, kemudian terdakwa membayar uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang terdakwa bayarkan melalui perantara dengan cara transfer ke rekening BCA nomor : 8000645843 atas nama ABDU ROHMAN MAHE yang terdakwa hubungi melalui telp. 082165219724, terdakwa tidak mengetahui saudara ABDU ROHMAN MAHAE berdomisili dimana hanya komunikasi lewat telepon saja, saudara ABDUL ROHMAN MAHAE merupakan rekomendasi dari saudari VRDA.

-  Terdakwa setelah melakukan pembayaran uang muka tersebut kemudian terdakwa membuat janji untuk bertemu saudari VRDA, kemudian terdakwa berangkat ke Bangkok Thailand untuk melihat langsung satwa yang akan dijual tersebut, kemudian setelah terdakwa tiba di Bangkok, terdakwa dijemput oleh saudari VRDA dan kemudian diajak kerumahnya untuk melihat langsung satwa tersebut diatas. Selanjutnya dari visit tersebut apabila satwa tersebut memenuhi kriteria untuk dijual kembali, kemudian terdakwa melakukan pelunasan pembayaran dengan cara transfer melalui saudara ABDU ROHMAN MAHE atau dengan uang cash berupa mata uang Thailand yaitu Bath yang sebelumnya sudah terdakwa tukar pada Money Changer di Thailand dari uang rupiah ke Bath tersebut.

-  Setelah pelunasan, kemudian saudari VRDA mengirimkan satwa berupa monyet jenis Red handed, Capucin, dan Catentop, serta Burung jenis Macau, dan Cucok Cungko dari Thailand melalui jasa saudara SAIFOL pemilik kapal yang merupakan warga Aceh, satwa tersebut dibawa dari pelabuhan di Bangkok Thailand menggunakan kapal milik SAIFOL tersebut tujuan pelabuhan Seruway di Aceh Tamiang, selanjutnya membawa kiriman satwa-satwa tersebut ke gudang yang berada di Kampung Lalang Kab. Deli Serdang-Sumut, adapun terdakwa belum pernah ketemu langsung dengan saudara SAIFOL sehingga tidak mengetahui ciri-ciri dan alamat lengkapnya kami berkomunikasi hanya lewat telephon whatshap, kemudian dari Medan kiriman satwa tersebut dibawa menggunakan mobil BUS ALS dan BUS Medan Jaya tujuan Jakarta. Selanjutnya kiriman satwa tersebut terdakwa ambil di Pool Kampung Rambutan, Pulo Gadung dan Pool Ciledug yang selanjutnya terdakwa bawa ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

-  Terdakwa melakukan pembelian satwa berupa 1 (satu) ekor Monyet Red hand (pada bulan Mei 2024), 1 (satu) ekor Monyet Capucin (pada bulan November 2023), 1 (satu) ekor Monyet Catentop (pada bulan Pebruari 2024), 1 (satu) ekor Burung Macau (pada bulan Juni 2023) dan 1 (satu) ekor Burung Cucok Cungko (pada bulan Juni 2023).

-  Bahwa terdakwa sebelum pada tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penjualan satwa berupa Monyet Red handed, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko, dijual ke pembeli langsung dengan cara datang ke gudang / rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

-  Terdakwa dalam melakukan pembelian dan pengiriman satwa dari negara Thailand ke Indonesia berupa Monyet Red hand, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko, terdakwa tidak mendapatkan izin dan persetujuan dari dinas terkait seperti Bea Cukai Indonesia, Badan Karantina Indonesia dan Izin edar satwa luar negeri.

-  Bahwa di rumah kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Siaga 2 No. 16 RT.004/RW.003, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, juga terdapat satwa berupa 3 (tiga) ekor Biawak Hijau, yaitu :

    1. Terdakwa mendapatkan satwa-satwa berupa 3 (tiga) ekor Biawak Hijau terdakwa beli dari saudara JOKO yang berdomisili di Boyolali Jawa Tengah.
    2. Terdakwa membeli satwa-satwa dimaksud pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, dengan cara dikirim oleh saudara JOKO dari Boyolali menggunakan Bis Surya Bakti yang kemudian terdakwa ambil di Pool terminal Pulo Gadung.
    3. Harga beli satwa berupa Biawak Hijau seharga Rp.250.000,- per ekor dan untuk satwa berupa Soa Layar seharga Rp.180.000,- per ekor.
    4. Terdakwa membeli satwa berupa Biawak Hijau dan Soa Layar untuk dijual kembali.
    5. Harga jual kembali Biawak Hijau seharga Rp.600.000,- per ekor dan untuk satwa berupa Soa Layar seharga Rp.300.000,- per ekor, adapun satwa-satwa tersebut terdakwa jual kembali pembeli yang datang ketempat terdakwa dan kadang juga terdakwa jual secara online melalui akun Facebook terdakwa yang bernama AMAT.

-  Terdakwa mengetahui satwa-satwa yang terdakwa beli berupa Monyet Red hand, Monyet Capucin, Monyet Catentop, Burung Macau dan Burung Cucok Cungko seharusnya masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mendapatkan izin dari dinas terkait seperti Bea Cukai Indonesia, Badan Karantina Indonesia dan Izin edar satwa luar negeri agar bisa diperjualbelikan secara legal.

-  Terdakwa mengetahui bahwa satwa-satwa yang terdakwa perjual belikan merupakan satwa yang dilindungi yang dilarang diperjual belikan. Adapun satwa tersebut dapat diperjual belikan apabila telah memperoleh izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

-  Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi terdakwa tidak memiliki perizinan penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

-  Berdasakan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratruran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana Satwa tersebut diatas adalah termasuk Satwa yang dilindungi.

 

-  Terdakwa sudah berapa kali membeli satwa import dari luar negeri dari saudara SAIFOL tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal), dengan rincian sebagai berikut dibawah ini:

1)  Sekira bulan Januari dan/atau Pebruari tahun 2023, pembelian 2 (dua) ekor burung makau jenis Blue & Gold seharga Rp. 38.000.000,- untuk 2 (dua) ekor, yang terdakwa ketahui dari saudara SAIFOL burung tersebut di peroleh dari negara Thailand.

2)  Sekira bulan Maret dan/atau April tahun 2023, pembelian 5 (lima) ekor burung African Grey seharga Rp. 45.000.000,- untuk 5 (lima) ekor, yang terdakwa ketahui dari saudara SAIFOL burung tersebut di peroleh dari negara Thailand.

3)  Sekira bulan Juli tahun 2023, pembelian 1 (satu) ekor burung Makau jenis Strarlet seharga Rp. 80.000.000,- untuk 1 (satu) ekor, yang terdakwa ketahui dari saudara SAIFOL burung tersebut di peroleh dari negara Thailand.

4)  Sekira bulan Desember tahun 2023, pembelian 1 (satu) ekor kucing jenis serval seharga Rp. 75.000.000,- untuk 1 (satu) ekor, yang terdakwa ketahui dari saudara SAIFOL burung tersebut di peroleh dari negara Thailand.

5)  Sekira bulan Januari tahun 2024, pembelian 2 (dua) ekor anjing jenis buldog seharga Rp. 90.000.000,- untuk 2 (dua) ekor, yang terdakwa ketahui dari saudara SAIFOL burung tersebut di peroleh dari negara Thailand.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 33 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 86 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

 

 Jakarta, 07 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya