Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst STRIPE INTERNATIONAL INC dahulu CROSS COMPANY INC atau Kabushiki Kaisha Cross Company KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STRIPE INTERNATIONAL INC dahulu CROSS COMPANY INC atau Kabushiki Kaisha Cross Company
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARJIO, SH.STRIPE INTERNATIONAL INC dahulu CROSS COMPANY INC atau Kabushiki Kaisha Cross Company
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Tergugat Nomor : 575/KBM/HKI/2018 tertanggal 05 Desember 2018 sebagaimana disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Nomor : 10/KEP/KBM/HKI/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019 dengan perihal Putusan Majelis Komisi Banding Merek yang menolak sebagian jenis jasa dari Permohonan Pendaftaran Merek  dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
  3. Mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek  dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
  4. Memerintahkan kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengumumkan Permohonan Pendaftaran Merek  dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
  5. Memerintahkan kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk menerbitkan Sertifikat Merek  dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)” dan mencatatkannya dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak