Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Tergugat Nomor : 575/KBM/HKI/2018 tertanggal 05 Desember 2018 sebagaimana disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Nomor : 10/KEP/KBM/HKI/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019 dengan perihal Putusan Majelis Komisi Banding Merek yang menolak sebagian jenis jasa dari Permohonan Pendaftaran Merek dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
- Mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
- Memerintahkan kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengumumkan Permohonan Pendaftaran Merek dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)”;
- Memerintahkan kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk menerbitkan Sertifikat Merek dibawah Nomor Agenda J002015060379 Tanggal Permohonan 23 Desember 2015 untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas jasa 35, yaitu “Jasa pengecer dan grosir dan jasa penjualan eceran secara online; penyediaan barang-barang dalam media komunikasi untuk keperluan ritel; pengadaan jasa untuk orang lain (pembelian barang dan jasa untuk bisnis orang lain)” dan mencatatkannya dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|