1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Gang Taruna RT 003/007 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 27-03-1996 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Tjung Moy Jin karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU Pondok Rangon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian Almarhumah Tjung Moy Jin;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|