Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Tjung Mie Mie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjung Mie Mie
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa di Gang Taruna RT 003/007 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 27-03-1996 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Tjung Moy Jin karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU Pondok Rangon;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian Almarhumah Tjung Moy Jin;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak