Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Masminan Zuhri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masminan Zuhri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat lahir Pemohon dari semula tertulis ” bahwa di Bantul pada tanggal 6 April hari Rabu jam 11.00 WIB Tahun 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah, diperbaiki menjadi bahwa di Yogyakarta, pada tanggal 6 April hari Rabu jam 11.00 WIB Tahun 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran NO: 1470/A/1994, pada tanggal 11 April 1994 dari semula tercatat Tempat lahir di Bantul diperbaiki menjadi di Yogyakarta;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak