Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat lahir Pemohon dari semula tertulis ” bahwa di Bantul pada tanggal 6 April hari Rabu jam 11.00 WIB Tahun 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah, diperbaiki menjadi bahwa di Yogyakarta, pada tanggal 6 April hari Rabu jam 11.00 WIB Tahun 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran NO: 1470/A/1994, pada tanggal 11 April 1994 dari semula tercatat Tempat lahir di Bantul diperbaiki menjadi di Yogyakarta;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|