Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH YUSRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 662/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-666/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM-  217 / M.1.10/09/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

YUSRIZAL

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 10 Januari 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kramat Pulo Gg VI RT 03/03 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Tidak Tamat Sekolah Dasar

 

B. PENAHANAN : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2024 s/ 15 Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 24 September 2024
    3. Oleh PU sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024

 

C. DAKWAAN :

      

--------- Bahwa ia terdakwa YUSRIZAL pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 11.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dalam Masjid Istiqlal Jalan Taman Wijaya Kusuma Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat  atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 11.55 Wib datang ke masjid istiqlal dan sesampainya di Dalam Masjid Istiqlal Jalan Taman Wijaya Kusuma Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat melihat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Fold 4 dengan Nomor Ime : 35183267404489 dan IME 2 : 352898477404488 tergantung dipunggung saksi RASMIN KAMIL, S.SOS M.AP yang sedang wudhu, lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambilnya dengan cara membuka resleting tas tersebut, setelah berhasil mengambil handphone terdakwa langsung pergi menemui sdr. LUKMAN (DPO) di daerah Stasiun Senen dan menjualnya seharga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), selanjutnya pada hari Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 wib saat saksi RASMIN KAMIL, S.SOS M.AP sedang berada Dalam Masjid Istiqlal Jalan Taman Wijaya Kusuma Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat melihat 1 (Satu) terdakwa di Rekaman CCTV tepatnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 kembali ke masjid Istiqlal, lalu saksi RASMIN KAMIL, S.SOS M.AP menghampirinya dan langsung mengajak untuk ke Pos Sekuiry, kemudian pada saat dilakukan introgasi di Pos Sekurity dengan menunjukan Rekaman CCTV dan menanyakan kepada terdakwa “ KAMU AMBIL HAND PHONE YAH DI TANGGAL 19 JULI 2024 “ dan terdakwa menjawab “ TIDAK “ namun pada saat saksi RASMIN KAMIL, S.SOS M.AP menujukan rekaman CCTV pada tanggal 19 Juli 2024 akhirnya terdakwa mengakuinya dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Metro Sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Akibat kejadian tersebut saksi RASMIN KAMIL, S.SOS M.AP mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 29.000.000,(dua puluh sembilan juta rupiah). 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 25  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya