Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst WAWAN SETIAWAN PT. ADIGUNA REKSASEGARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 364/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADIGUNA REKSASEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

1.Mengabulkan gugat provisi PENGGUGAT;

2.Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan terhadap Rekening Bank milik TERGUGAT, Atas Nama PT. ADIGUNA REKSASEGARA pada Bank Central Asia;

 

DALAM POKOK PERKARA:

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PENGGUGAT dan Tergugat adalah bertentangan dengan hukum dan/ atau batal demi hukum, sehingga hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 24 Mei 2020, berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak – hak Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan masa kerja PENGGUGAT selama 11 (sebelas) tahun delapan (delapan) bulan dengan upah terakhir sebesar Rp.4.270.000,- (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), rincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon                  :  2 (9 x Rp.4.270.000)            = Rp. 76.860.000

Uang Penghargaan masa   :  1 (5 x Rp. 4.270.000)           = Rp. 21.350.000

Kerja

Jumlah                                                                                 = Rp. 98.210.000

Uang Penggantian             : 15% x Rp. 98.210.000          = Rp. 14.731.500

Hak

 

Total                                                                                   = Rp.112.941.500

(Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)

 

5.Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT atas pembayaran Upah selama TERGUGAT dan PENGGUGAT melaksanakan dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (upah proses);

6.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang atas kelebihan waktu kerja dan/atau upah kerja lembur pada bulan Juni 2012 Rp. 1,020,806,-, bulan Juli 2012 Rp. 1,020,806,-, bulan Februari 2013 Rp. 1,468,786,-, bulan Agustus 2013 Rp. 1,468,786,-, bulan September 2019 Rp. 2,631,112,-, bulan November 2019 Rp. 2,631,112,-, dan bulan Januari 2020 Rp.2.849.010,- dengan Total Keseluruhan Rp. 13.090.418,- (Tiga Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah);

7.Mengabulkan dan menetapkan secara sah dan berharga atas permohonan PENGGUGAT atas sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Rekening Bank milik TERGUGAT, Atas Nama PT. ADIGUNA REKSASEGARA pada Bank Central Asia (BCA);

8.Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- per/hari;

9.Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan Serta Merta atau melaksanakan Putusan terlebih dahulu sebelum adanya upaya hukum (kasasi).

 

A T A U:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya