Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
364/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | WAWAN SETIAWAN | PT. ADIGUNA REKSASEGARA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 364/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1.Mengabulkan gugat provisi PENGGUGAT; 2.Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan terhadap Rekening Bank milik TERGUGAT, Atas Nama PT. ADIGUNA REKSASEGARA pada Bank Central Asia;
DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PENGGUGAT dan Tergugat adalah bertentangan dengan hukum dan/ atau batal demi hukum, sehingga hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 24 Mei 2020, berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak – hak Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan masa kerja PENGGUGAT selama 11 (sebelas) tahun delapan (delapan) bulan dengan upah terakhir sebesar Rp.4.270.000,- (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon : 2 (9 x Rp.4.270.000) = Rp. 76.860.000 Uang Penghargaan masa : 1 (5 x Rp. 4.270.000) = Rp. 21.350.000 Kerja Jumlah = Rp. 98.210.000 Uang Penggantian : 15% x Rp. 98.210.000 = Rp. 14.731.500 Hak
Total = Rp.112.941.500 (Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
5.Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT atas pembayaran Upah selama TERGUGAT dan PENGGUGAT melaksanakan dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (upah proses); 6.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang atas kelebihan waktu kerja dan/atau upah kerja lembur pada bulan Juni 2012 Rp. 1,020,806,-, bulan Juli 2012 Rp. 1,020,806,-, bulan Februari 2013 Rp. 1,468,786,-, bulan Agustus 2013 Rp. 1,468,786,-, bulan September 2019 Rp. 2,631,112,-, bulan November 2019 Rp. 2,631,112,-, dan bulan Januari 2020 Rp.2.849.010,- dengan Total Keseluruhan Rp. 13.090.418,- (Tiga Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Belas Rupiah); 7.Mengabulkan dan menetapkan secara sah dan berharga atas permohonan PENGGUGAT atas sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Rekening Bank milik TERGUGAT, Atas Nama PT. ADIGUNA REKSASEGARA pada Bank Central Asia (BCA); 8.Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- per/hari; 9.Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan Serta Merta atau melaksanakan Putusan terlebih dahulu sebelum adanya upaya hukum (kasasi).
A T A U: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |