Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Pelita Cahaya Insani PT Spartan Eragon Asia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 288/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pelita Cahaya Insani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Spartan Eragon Asia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara terhadap PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
    MUHAMAD REZA ALFIANDRI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-196.AH.04.05-2024 tertanggal 18 September 2024 beralamat kantor terdaftar di MARRA LAW OFFICE, Gedung Jaya – Sarinah, 5th Floor Unit A.6, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat 10340, sebagai Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
    TENGKU MALIANA ZUFRINE, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU.33.AH.04.05-2023 tertanggal 31 Maret 2023 beralamat kantor terdaftar di Jl. Rambutan Kav. 44 No. 7, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12410, sebagai Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus yang diangkat untuk memanggil TERMOHON PKPU in-casu DEBITOR untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak