Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst NY.TINNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NY.TINNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa Nama Alamrhum ENTEK dan Almarhumah ENGKEN   adalah Nama Orang tua dari pemohon yang Benar.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Kesalahan Pencantuman Nama Orang Tua tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta..Jakarta Pusat
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Administrasi Jakarta..Pusat untuk mencatat tentang kesalahan Nama Orang Tua tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kelahiran dan Kartu Keluarga  atas nama  Ny.TINNAH dengan nama Orang Tua yang disebutkan diatas  ( Almarhum.ENTEK dan Almarhumah ENGKEN
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak