1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Nama Alamrhum ENTEK dan Almarhumah ENGKEN adalah Nama Orang tua dari pemohon yang Benar.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Kesalahan Pencantuman Nama Orang Tua tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta..Jakarta Pusat
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Administrasi Jakarta..Pusat untuk mencatat tentang kesalahan Nama Orang Tua tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Ny.TINNAH dengan nama Orang Tua yang disebutkan diatas ( Almarhum.ENTEK dan Almarhumah ENGKEN
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|